Rabu 23 Jul 2014 19:09 WIB

Dana Haji Insentif Bagi Bank Syariah

Rep: Ichsan Emrald Alamsyah/ Red: Nidia Zuraya
Setoran dana haji (ilustrasi).
Foto: Republika/Wihdan
Setoran dana haji (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama sebelumnya sempat memberi kelonggaran bagi bank konvensional untuk memindahkan dana haji ke bank syariah. Hanya saja, meski tenggat waktu akhir Juni telah terlewati, belum ada penjelasan resmi mengenai proses itu.

Menurut Direktur Utama Bank Syariah Bukopin, Riyanto dana haji itu merupakan insentif bagi bank syariah. Dalam artian kesempatan besar bagi bank syariah untuk tumbuh besar di tengah ketatnya likuiditas.

Sayangnya proses tersebut tersendat-sendat dan belum seutuhnya di setorkan ke perbankan syariah. Padahal sangat tidak tepat jika dana haji tersebut dikelola secara konvensional.

Sementara di saat yang sama ada 12 bank umum syariah dan 23 unit usaha syariah. Oleh karena itu ia berharap Kementerian Agama membuka jalan bagi semua bank syariah untuk mengelola dana haji.

Pihaknya ungkap Riyanto sedang melakukan pembenahan khususnya terkait permodalan. ''Ada suntikan modal tapi belum efektif karena belum ada persetujuan dari OJK. Saat ini, modal kami hampir 400 miliar,'' ucap dia kepada ROL, Rabu (23/7).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement