Selasa 22 Jul 2014 22:24 WIB

Pelaku Pasar Respons Negatif Penolakan Prabowo Atas Hasil Pilpres

Papan layar menunjukan harga saham di Bursa Efek Indonesia
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Papan layar menunjukan harga saham di Bursa Efek Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Analis pasar modal Bertoni Rio menilai bahwa hasil rekapitulasi pemilihan umum presiden (pilpres) pada tahun 2014 diperkirakan berdampak sesaat bagi pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) ke depannya.

"Pelaku pasar sempat merespons negatif adanya penolakan hasil pilpres dari salah satu calon presiden, namun hal itu diperkirakan hanya bersifat sesaat," ujar Bertoni Rio Analis dari PT Anugerah Sekurindo Indah di Jakarta, Selasa.

Ke depan, menurut dia, investor di pasar saham akan kembali mencermati data ekonomi Indonesia. Sejauh ini investor masih cukup optimistis bahwa ekonomi Indonesia masih dapat tumbuh.

"Adanya kepastian terpilihnya pemimpin RI untuk periode 2014-2019 juga dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap Indonesia, diharapkan ekonomi Indonesia menjadi lebih baik," katanya.

Sementara itu, Kepala Riset Trust Securities Reza Priyambada mengatakan bahwa respon investor terhadap aksi penolakan hasil perhitungan pilpres itu diperkirakan masih akan mewarnai pergerakan IHSG BEI ke depannya.

Di sisi lain, lanjut Reza, menjelang libur Hari Raya Lebaran secara historis indeks BEI cenderung bergerak melemah karena kebutuhan tunai investor.

"Meski laju IHSG BEI berotensi melemah kembali, diharapkan pelaku pasar dapat lebih rasional dan memanfaatkan pelemahan untuk mencari saham-saham yang berfundamental baik," kata Reza Priyambada yang juga Sekretaris Umum Forum Komunikasi CSA (certified securities analyst).

KPU menetapkan pasangan Jokowi-JK sebagai pemenang pilpres 2014 dengan perolehan suara sebanyak 70.997.83370.997.833 atau 53,15 persen, sementara pasangan Prabowo-Hatta meraih suara 62.576.444 atau 46,85 persen dari total suara sah nasional 133.574.277133.574.277.

Hasil tersebut berdasarkan keputusan KPU no 535/kpts kpu/tahun 2014 tentang penetapan hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan umum presiden dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement