REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri ESDM, Jero Wacik memastikan renegosiasi yang disepakati antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia tak ada klausul perpanjangan kontrak. Ia mengatakan renegosiasi berhasil dilakukan karena mereka merasa sepaham dan dengan poin-isi nota kesepahaman (MoU) yang baru. Artinya, kesepakatan untuk renegosiasi dengan Freeport bukan karena iming-iming perpanjangan kontrak.
"Tidak ada perpanjangan kontrak. Dia nyaman dengan MoU yang baru," katanya di kementerian koordinator Perekonomian, Senin (7/7).
Ia mengatakan penandatanganan MoU antara pemerintah dengan Freeport akan dilakukan dalam waktu dekat. Pemerintah, lanjutnya, harus melaporkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan mendapatkan persetujuan dari peserta sidang kabinet.
Ada sekitar enam poin renegosiasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Diantaranya mengenai pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian di dalam negeri (smelter), pengurangan luas lahan tambang, perubahan perpanjangan kontrak menjadi izin usaha pertambangan (IUP), kenaikan royalti untuk penerimaan negara, divestasi, serta penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.
Untuk diketahui, kontrak karya untuk Freeport baru bisa dilakukan pada 2019. Karena dalam kontrak karya terdahulu, masa kontrak karya baru akan habis pada 2021 dan perpanjangan baru bisa diajukan dua tahun sebelum kontrak itu habis.