REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah bakal menindak tegas siapapun yang masih nekat menggunakan mata uang selain rupiah di pelabuhan. Sosialisasi akan dilakukan selama tiga bulan ke depan.
Meteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung atau CT memastikan sanksi pidana bagi pelanggar peraturan ini. Sanksi ini sudah tercantum dalam undang-undang.
Advertisement