Jumat 30 May 2014 12:43 WIB

Pemerintah Bahas Dampak Putusan MK Terhadap RAPBN

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK)
Foto: antara
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK)

REPUBLIKA.CO.ID, CIPANAS -- Pemerintah membahas dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemangkasan kewenangan Badan Anggaran (Banggar) DPR terhadap RAPBN 2015.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan putusan MK tersebut akan memberikan dan mengubah peran serta kewenangan terutama menyangkut penyusunan dan penetapan APBN.

Selama ini, lanjutnya, pemerintah pun menyadari ada yang tidak pas dalam pembahasan RAPBN yang melibatkan pemerintah dan DPR. Ia bahkan beranggapan ada hal yang rancu terkait kewenangan lembaga eksekutif dan legislatif terutama perihal masalah anggaran.

"Apakah kewenangan DPR sebagai lembaga legislatif sejauh itu? Lantas bedanya antara eksekutif dan legislatif? Kalau rancu, tidak jelas batasnya antara pemerintah sebagai lembaga eksekutif dan DPR sebagai lembaga legislatif, ada fungsi budgeting dan pengawasan. Tapi kalau tidak tepat bisa miliki masalah," katanya, Jumat (30/5).

Dengan adanya putusan MK yang diketok pekan lalu, Presiden SBY pun beranggapan akan ada banyak perubahan terkait pembahasan RAPBN ke depan. Menurutnya, MK telah membatasi ruang gerak DPR dalam penyusunan APBN.

"Ini tentu ada implikasinya. Kita mesti sesuaikan dengan semua itu," katanya.

Ia pun menegaskan dengan diketoknya pembatasan kewenangan terhadap DPR terutama perihal anggaran, semua lembaga harus menghormati putusan tersebut. Termasuk DPR sebagai lembaga yang kewenangannya dipangkas MK.

"Saya selalu hormat dan patuh serta jalankan putusan MK. Maka, lembaga manapun termasuk DPR harus menghormati putusan itu," katanya.

Sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian permohonan Tim Advokasi Penyelamatan Keuangan Negara dengan memangkas sebagian kewenangan Banggar. Dalam permohonannnya, Banggar dimohonkan untuk dibubarkan.

MK menganggap pasal 15 ayat (5) Undang Undang (UU) Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara serta pasal 71 huruf g UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD bertentang dengan pasal 23 ayat (1) UUD 1945.

Dalam pertimbangannya, MK menilai kewenangan Banggar harus dibatasi saat membahas anggaran teknis di kementerian. DPR seharusnya tidak membahas anggaran hingga hal-hal yang sangat rinci di satuan tiga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement