REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Labelisasi bahasa Indonesia dalam setiap produk impor di pasar Indonesia harus dijalankan. Tujuannya, kata Sekjen Gabungan Importir Nasional Indonesia (GINSI), Achmad Ridwan Tento, agar para konsumen mengerti informasi produk tersebut dan para pembeli tidak dirugikan.
Achmad Ridwan mengatakan, setiap produk yang dijual di Indonesia wajib mencantumkan keterangan produk tersebut. ''Harus dicantumkan produk bila mengandung babi,'' katanya kepada ROL, Kamis (29/5) sore.
Menurut Ridwan, setiap produk yang didaftarkan ke BPOM juga harus produk yang sama yang akan dijual. Dia melihat sosialisasi pemerintah terkait labelisasi produk berbahasa Indonesia sudah baik. Namun, pengawasan di lapangan masih belum terlalu ketat.
Produk-produk halal, kata Ridwan, harus dipisah secara jelas dengan produk-produk haram. Contohnya, di Malaysia sudah ada terminal khusus produk halal di pelabuhan dan bandara.