Rabu 28 May 2014 18:36 WIB

Pembebasan Lahan PLTU Batang Harus Libatkan Pemda

Rep: Satya Festiani/ Red: Nidia Zuraya
Pembangkit Listrik Tenaga Uap
Pembangkit Listrik Tenaga Uap

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembangunan PLTU Batang terbentur pembebasan lahan. Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung (CT) mengatakan, pembebasan lahan di daerah harus melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda).

"Kalau itu dilakukan oleh Pempus yang ada di Jakarta, tak mungkin bisa dilakukan. Ini kan masyarakat daerah. Pemiliknya juga orang daerah," ujar CT, Rabu (28/5). Oleh karena itu, Pemda, baik provinsi maupun kabupaten, harus dilibatkan.

CT akan segera melakukan pertemuan dengan Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Batang secepatnya. Ia akan meminta Pemda untuk berbicara dengan masyarakat mengenai keuntungan mereka jika PLTU Batang sudah jadi. Ia mencontohkan, keuntungan yang bisa didapat adalah peningkatan usaha dari warung menjadi restoran dan kenaikan harga tanah.

Menurut dia, pembebasan lahan juga harus fleksibel. "Fleksibilitas pembangunannya aja agak geser sedikit lah ke arah yang sudah bebas," ujarnya. Dengan langkah-langkah tersebut, CT yakin pembebasan lahan akan selesai sebelum final closing pada Oktober.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement