REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mensyaratkan rekomendasi ekspor mineral logam hanya diberikan jika kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter mencapai paling sedikit 60 persen dari target enam bulanan.
Persyaratan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Permunian yang salinannya diperoleh di Jakarta, Rabu.
Selain kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian, persyaratan untuk memperoleh rekomendasi ekspor dari Kementerian ESDM antara lain menyerahkan bukti penempatan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian sebesar lima persen dari nilai investasi. Lalu, menyerahkan bukti pelunasan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) selama satu tahun terakhir, menyerahkan sertifikat clean and clear, dan kinerja pengelolaan lingkungan.
Permen juga menyebutkan, pemerintah membentuk tim teknis yang akan melakukan evaluasi pemberian rekomendasi ekspor, persetujuan rencana pembangunan fasilitas pemurnian, persetujuan besaran jaminan keseungguhan, dan persetujuan pencairan jaminan kesungguhan. Rekomendasi ekspor diterbitkan Dirjen Minerba Kementerian ESDM atas nama Menteri ESDM sebagai syarat mendapatkan eksportir terdaftar atau persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan.