Senin 05 May 2014 19:23 WIB

Sektor Jasa Potensi Naikan Pendapatan DKI

Rep: Fian Firatmaja/ Red: Agung Sasongko
Kadin Jakarta memperkirakan sektor jasa bakal mendorong pemasukan lebih besar pemprov DKI Jakarta.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Kadin Jakarta memperkirakan sektor jasa bakal mendorong pemasukan lebih besar pemprov DKI Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta mengatakan industri yang paling potensial di Jakarta untuk beberapa tahun ke depan adalah industri jasa.

"Kita ketahui Jakarta adalah kota jasa, tidak punya tambang, kebun, pertanian. Jadi yang kita harapkan perkembangan industri jasa," ungkap Sarman Simanjorang, Wakil Ketua Umum Bidang Kelembagaan dan Keanggotaan Kadin DKI Jakarta kepada ROL, Senin (5/5).

Menurut Sarman, industri jasa tersebut diantaranya adalah industi pariwisata dan industri kreatif. Akan tetapi kebijakan di Jakarta bisa menjadi salah satu penghambat perkembangan industri.

Hingga saat ini, masih banyak kebijakan pemerintah yang memberatkan industri dan pelaku usaha. Padahal industri menjadi pemasukan APBD terbesar di DKI Jakarta.

"Yang paling penting menurut hemat kadin adalah hampir 60 persen APBD jakarta dari pajak pengusaha. Kita harapkan pelayanan pada dunia usaha lebik baik dan maksiamal terutama menyangkut perizinan yang dibutuhkan, itu yang sangat kita harapkan," kata dia.

Bila kebijakan dibuat pro bisnis dan pro pelaku usaha, maka besar kemungkinan industri di Jakarta akan berkembang pesat. Hal ini berkaca dari jumlah penduduk DKI Jakarta yang hampir 12 juta saat siang hari dan 9,6 juta saat malam.

"Di Jakarta siang hari 12 juta, malam 9,6 juta dengan begitu berbagai industri dasar di Jakarta sangat berpeluang tinggal bagaimana pemprov memberi kebijakan pro bisnis dan pro dunia usaha, jangan yang menghambat,'

Untuk membuat kebijakan yang pro dunia bisnis dan pelaku usaha, kadin mengharapkan kedepannya pemprov bisa melibatkan para penggiat industri.

"Satu yang paling penting itu pemprov dalam menyusun peraturan daerah, peraturan gubernur yang berkaitan ekonomi supaya melibatkan kita dari kadin atau pelaku usaha karena kita adalah objek dari peraturan tersebut. selama ini kami lihat, kami kurang dilibatkan sehingga ada perda dan pergub berselisish paham. Karena pemda hanya melihat dari sisi birokrasi. maka kita harapkan kebijakan probisnis dan pro pengusaha," paparnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement