Kamis 24 Apr 2014 16:48 WIB

Rekind Kembalikan Hak Konsesi Pipa Cirebon-Semarang

Pipa gas
Pipa gas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Rekayasa Industri (Rekind) mengembalikan hak khusus konsesi pembangunan pipa transmisi ruas Cirebon-Semarang dikarenakan ketiadaan kepastian pasokan gas.

Sesuai surat Dirut Rekind M Ali Suharsono kepada Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy N Sommeng yang salinannya diperoleh di Jakarta, Kamis (24/4), hingga saat ini, pihaknya belum memperoleh kepastian alokasi gas. Padahal, pelaksanaan pipa Cirebon-Semarang tergantung kepastian alokasi gas yang sampai saat ini belum ada, tulis Ali dalam surat tertanggal 4 April 2014.

Menurut dia, berdasarkan Permen ESDM No 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa, pemegang hak khusus dilarang melakukan kegiatan niaga pada pipa miliknya. Dengan demikian, Rekind hanya sebagai sebagai transporter dan tidak bisa menjadi penyedia gas, sehingga kelanjutan pipa Cirebon-Semarang tergantung kepastian gas. "Atas pertimbangkan tersebut, kami mengusulkan untuk mengembalikan hak khusus kepada BPH Migas," kata Ali.

Anggota Komite BPH Migas Ibrahim Hasyim mengatakan, pihaknya sudah menerima surat usulan pengembalian hak khusus tersebut. "Kami akan segera membahasnya," katanya.

Menurut dia, langkah-langkah yang akan diambil akan diketahui setelah pembahasan. Sejumlah opsi yang bisa dilakukan antara lain bekerja sama dengan pihak lain atau dilelang kembali. "Tunggu saja bagaimana jalan keluarnya," ujarnya.

Rekind mendapat hak khusus pembangunan pipa Cirebon-Semarang sesuai Keputusan Kepala BPH Migas pada 21 Maret 2006.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement