Rabu 23 Apr 2014 17:29 WIB

Empat Alasan Keberadaan OJK

Rep: Elba Damhuri/ Red: Muhammad Hafil
OJK
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
OJK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keberadaan peran dan fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih dipertanyakan sejumlah kalangan. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengatakan, sedikitnya ada empat alasan atas arti penting keberadaan lembaga yang dipimpinnya itu.

Pertama, kata Rahmat, makin menguatnya integrasi di pasar finansial yang diikuti berkembangnya konglomerasi keuangan. Hingga Saat ini, OJK mencatat ada 31 perusahaan keuangan yang berbau konglomerasi, yang telah membentuk satu raksasa sendiri dalam industri finansial. 

"Ke depan, konglomerasi dan industri ini akan semakin berkembang yang tidak cukup diawasi oleh satu lembaga saja," kata Rahmat di Jakarta, Rabu (24/4).

Ada tren, lembaga keuangan nonbank ikut mengalami kemajuan yang pesat. Ini terjadi, menurut Rahmat, karena di sektor ini korporat atau lembaga pemerintah bisa lebih mudah mencari uangnya, seperti dengan menerbitkan obligasi.

Integrasi industri finansial ini, sambung dia, dapat dilihat dari percampuran produk-produk pasar modal dengan perbankan, pasar modal dengan asuransi, atau asuransi dengan perbankan. Lembaga seperti Bank Indonesia (BI) jelas tidak bisa masuk ke dalam ranah ini.

Kedua, Rahmat menuturkan, industri keuangan di Tanah Air harus terus berkembang dan stabil di tengah berbagai guncangan internal dan eksternal yang muncul. Industri keuangan harus memberikan kontribusi atas pertumbuhan ekonomi nasional untuk mengatasi masalah pengangguran, kemiskinan, hingga pendapatan.

OJK memiliki peran penting untuk mendukung pengembangan industri keuangan ini. "Agar ketahanan ekonomi nasional makin kuat," kata Rahmat.

Alasan ketiga, Rahmat menjelaskan, OJK memiliki wewenang untuk melakukan law enforcment. Pada kasus-kasus yang muncul, OJK memiliki otoritas hingga menyelidiki, sesuatu yang hanya dimiliki kepolisian, kejaksaan, dan KPK.

Keempat, terkait dengan perlindungan konsumen di mana hanya OJK yang mempunyai program ini. Menurut Rahmat, selalu muncul persoalan terkait perlindungan konsumen ini mengingat terus tumbuhnya produk dan jasa pada industri ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement