REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga pemeringkat Fitch Ratings menetapkan peringkat nasional jangka panjang AA untuk obligasi subordinasi yang memenuhi kerangka Basel III yang dikeluarkan PT Bank UOB Indonesia. Pemeringkatan ini merupakan yang pertama kali di Indonesia.
Bank UOB Indonesia menerbitkan obligasi subordinasi dengan jumlah maksimal Rp 1 triliun dengan jangka waktu maksimum tujuh tahun. Obligasi akan digunakan untuk mendukung pertumbuhan bisnis perusahaan.
Peringkat nasional di kategori AA menunjukkan ekspektasi akan resiko gagal bayar yang sangat rendah relatif terhadap emiten atau surat utang lainnya di Indonesia. "Risiko kredit hanya sedikit berbeda dari emiten-emiten atau surat-surat utang yang mendapat peringkat tertinggi di Indonesia," kata analis Fitch Stefanus Yuniardhi, Kamis (17/4).
Obligasi subordinasi berdasarkan kerangka Basel III adalah penerbitan obligasi subordinasi yang pertama setelah regulator Indonesia mengeluarkan ketentuan mengenai permodalan yang memenuhi Basel III pada Desember 2013. Di bawah peraturan baru, instrumen modal pelengkap (Tier 2) yang dikeluarkan bank memiliki beberapa fitur baru yaitu pengkonversian modal pelengkap ke saham biasa atau write down.
Instrumen modal pelengkap (Tier 2) berdasarkan kerangka Basel III ini tetap memiliki klausa penundaan kumulatif yang telah ada pada instrumen modal pelengkap peninggalan sebelumnya. Dengan klausa penundaan ini, bank penerbit obligasi subordinasi dapat menunda pembayaran bunga atau pokok jika posisi permodalan bank turun di bawah ketentuan minimum yang diatur.
Dalam pandangan Fitch, instrumen modal pelengkap berdasarkan kerangka Basel III ini tidak memiliki tambahan risiko yang materil, terutama pada loss severity, dibandingkan dengan instrumen modal pelengkap peninggalan sebelumnya. Karena, mekanisme pengkonversian modal pelengkap ke saham biasa tidak akan mudah untuk terpicu dan instrumen Tier-1 diharapkan dapat menyerap kerugian sebelum instrumen modal pelengkap (Tier-2).
Fitch memberikan peringkat instrument modal pelengkap peninggalan sebelumnya satu notch di bawah peringkat anchor emiten untuk loss severity. Fitch akan tetap melakukan hal yang sama untuk instrument modal pelengkap yang baru berdasarkan kerangka Basel III.
Instrumen modal pelengkap peninggalan sebelumnya diperingkat dua notch di bawah peringkat anchor emiten untuk risiko non-performance, yang memperhitungkan fitur penundaan. "Untuk bank yang dimiliki asing dengan dukungan institusi dari perusahaan induknya, peringkat instrument modal pelengkap Basel III akan diperingkat dua notch di bawah peringkat emiten," kata Stefanus.
Peringkat UOBI mencerminkan pandangan Fitch akan tingginya potensi dukungan tepat waktu dari pemegang saham mayoritas yang diperingkat lebih tinggi, United Overseas Bank Limited yang berbasis di Singapura. Paandangan ini didasarkan pada kepentingan strategis UOBI terahadap pertumbuhan bisnis regional UOB di Asia Tenggara, kepemilikan saham 99 persen, penggunaan nama yang sama dan keselarasan operasional di beberapa bidang utama.