Selasa 08 Apr 2014 16:54 WIB

Pemerintahan Baru Diminta Lanjutkan MP3EI

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Julkifli Marbun
Peluncuran MP3EI
Peluncuran MP3EI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintahan baru yang lahir dari rahim pemilihan umum 2014 diminta untuk melanjutkan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).  Meskipun begitu, pemerintahan baru memiliki kewenangan untuk melakukan revisi terkait program yang merupakan penopang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2011-2025 tersebut. 

Demikian disampaikan Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Wakil Kepala Bappenas Lukita Dinarsyah Tuwo dalam diskusi terbatas di kantornya, Selasa (8/4).

"Kalau kita lihat semangat MP3EI ini adalah percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi. Saya kira pemerintahan siapa pun akan tetap memegang komitmen. Kita ingin pertumbuhan ekonomi terus meningkat dan semakin banyak yang menikmati.  Kita ingin semakin banyak daerah yang berkembang.  Tentunya itu semua menjadi keinginan pemerintahan siapa pun. Saya meyakini pemerintahan siapa pun akan mendukung upaya-upaya tersebut.  Untuk mencapai itu, tentu diperlukan reformasi dari sisi regulasi, pembiayaan dan lain-lain," ujar Lukita.

Sebagai catatan, MP3EI memiliki dasar hukum yang kuat yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025.  Keberadaan MP3EI diperlukan untuk menopang pelaksanaan RPJPN 2005-2025 dan untuk meningkatkan daya saing perekonomian yang lebih solid. 

Berdasarkan penjelasan Perpres 32/2011, MP3EI merupakan arahan strategis dalam percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia untuk periode 15 tahun terhitung sejak 2011. 

MP3EI berfungsi sebagai acuan bagi menteri dan pimpinan lembaga untuk menciptakan kebijakan sektoral dalam rangka pelaksanaan percepatan dan perluasan ekonomi Indonesia di bidang tugas masing-masing.  Hal tersebut dituangkan dalam dokumen rencana strategis masing-masing kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sebagai bagian dari dokumen perencanaan pembangunan. 

MP3EI juga berfungsi sebagai acuan penyusunan kebijakan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Lebih lanjut, Lukita menjelaskan, proyek-proyek yang tertuang dalam MP3EI merupakan komitmen negara kepada investor dan sifatnya tetap berkelanjutan. 

Oleh karena itu, pemerintahan baru harus mendukung proyek-proyek tersebut selama sejumlah aspek dipenuhi antara lain kaidah, peraturan dan ketentuan yang berlaku. 

Pakar kebijakan publik dari Universitas Indonesia Andrinof Chaniago berpendapat, MP3EI dapat dilanjutkan oleh pemerintahan baru apabila manfaatnya dirasakan secara luas.  "Bisa dilihat dari efek berantainya pada masyarakat," ujar Andrinof.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement