Senin 07 Apr 2014 18:22 WIB

Saatnya 'Meninggalkan' Pendekatan Halal Haram

Rep: Ichsan Emrald Alamsyah/ Red: Julkifli Marbun
Produk halal AS.
Foto: VOA
Produk halal AS.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan optimis pangsa pasar syariah akan meningkat.

Minimal pangsa pasar syariah bisa mencapai 10 persen dari total industri keuangan secara umum.

Pengamat ekonomi syariah, Muhammad Syakir Sula mengatakan perlu ada sinergitas setiap pihak untuk mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah.

Selain itu sudah saatnya lembaga keuangan syariah meninggalkan pendekatan halal-haram. Karena masyarakat tak menyukai hal tersebut.

Justru lebih tepat menurut dia jika pelaku industri melakukan pendekatan dari servis dan keamanan. Hal ini yang perlu diperbaiki di kalangan pelaku industri keuangan syariah.

Kemudian, Dewan Syariah Nasional MUI harus lebih produktif dalam mengeluarkan fatwa dan produk akad. Khususnya yang bisa diaplikasikan pelaku industri keuangan syariah.

"Selama ini DSN selalu menunggu, sudah saatnya saatnya DSN juga melakukan jemput bola," papar dia kepada Republika, Senin (7/4).

Tak lupa, tutur dia, sudah saatnya perbankan syariah masuk ke pembiayaan pertanian, perkebunan dan infrastruktur. Karena selama ini perbankan syariah sangat minim dalam melakukan pembiayaan ke sektor produktif tersebut.

Terakhir, OJK juga perlu menggandeng Kementerian BUMN untuk memaksa bank dan asuransi milik pemerintah.

Kementerian BUMN perlu mengeluarkan aturan yang mendorong bank dan asuransi milik pemerintah meningkatkan  kontribusi anak usaha syariah mereka hingga sebesar 10 persen.

Sementara OJk sendiri mengeluarkan aturan yang memaksa bank dan asuransi swasta juga mendorong pertumbuhan anak usaha syariah mereka. Hingga ke level 10 persen dalam waktu lima tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement