Senin 07 Apr 2014 16:30 WIB

Pemegang IUP Tidak Diwajibkan Membangun Usaha Smelter Patungan

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Nidia Zuraya
area pertambangan
Foto: Republika
area pertambangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menekankan tidak ada kewajiban bagi perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) untuk bekerja sama dengan pihak lain untuk membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Sukhyar mengatakan, 253 pemegang IUP sudah menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk membangun smelter dan tidak melakukan ekspor. ''Pelaku usaha sudah tahu 11 Januari tidak boleh ekspor,'' kata dia dalam Peluncuran Hasil Studi Ekonomi Dampak Hilirisasi IRESS: Potensi Kerugian Negara Akibat Penundaan Hilirisasi, Jakarta, Senin (7/4).

Dia menerangkan dari 253 IUP yang serius membangun smelter hanya 66 IUP. Rinciannya, perusahaan nikel 29, perusahaan bauksit delapan, perusahaan besi delapan, perusahaan mangan tiga, dan timbal dan seng satu.

Menurut Sukhyar, pembangunan yang sudah mencapai 100 persen baru 25 perusahaan. Dia berkata, pihaknya menginginkan semua perusahaan tidak membangun smelter secara mandiri. Alasannya, harga bisa jatuh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement