Kamis 03 Apr 2014 08:23 WIB

Seratusan Penumpang Ditolak Naik Pesawat

Rep: C/60 Ahmad Rozali/ Red: Julkifli Marbun
Bandara Soekarno Hatta
Bandara Soekarno Hatta

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sebanyak 134 calon penumpang dari berbagai maskapai penerbangan di Terminal satu Bandara Soekarno-Hatta ditolak naik ke pesawat. Penolakan tersebut dilakukan PT Angkasa Pura II lantaran nama calon penumpang yang tertera pada tiket berbeda dengan kartu identitas asli calon penumpang yang bersangkutan, seperti KTP, Kartu Keluarga, SIM atau Paspor.

134 calon penumpang terjaring sejak pemeriksaan nama boarding pass-nya dengan kartu identitas sejak tanggal 21 Februari 2014 hinggga Rabu 2 April 2014.

Humas Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Yudis Tiawan mengatakan, penolakan calon penumpang bermasalah tersebut berdasarkan alasan keamanan penerbangan. Selain itu, razia KTP dan boarding pass merupakan salah satu upaya Pengelola Bandara, PT Angkasa Pura II  dalam memberantas praktik percaloan di Bandara Soekarno-Hatta.

Yudis mengatakan, PT Angkasa Pura II selalu menemukan perbedaan nama calon penumpang di boarding pass-nya dengan kartu identitasnya. Perbedaan itu dapat merugikan calon penumpang tersebut.

“Kerugian ada pada calon penumpang yang bersangkutan,” kata Yudis, Rabu (2/4).

Yudis menjelaskan, beberapa kerugian calon penumpang yang tidak memiliki kecocokan nama boarding pass dan kartu identitas. Pertama, pihak airlines akan menolak apabila calon penumpang naik ke pesawat.

Kedua, apabila terjadi musibah biasa luar biasa dengan pesawat yang digunakan penumpang, maka penumpang tidak akan mendapatkan asuransi apapun.

Ketiga, penumpang tidak bisa mengklaim atau menuntut ganti rugi atas adanya kerusakan atau kehilangan barang di bagasi.

Keempat, penumpang tidak akan mendapat kompensasi apabila terjadi delay yang panjang.

Kelima, pihak keluarga penumpang yang namanya berbeda tidak akan bisa mengetahui posisi penumpang ada atau tidak di dalam penerbangan.

“Jadi tidak terdaftar dalam manifest. Hal yang terburuk adalah calon penumpang/penumpang tersebut bisa jadi salah satu terduga teroris, apabila ada kejadian hilang atau jatuhnya pesawat,” ujarnya.

Dasar pemeriksaan boarding pass PT Angkasa Pura II berupa SKEP Dirjen Perhubungan Udara No. 2765/XI/2010 tentang tata cara pemeriksaan orang perseorangan, barang dan crew yang diangkut dengan pesawat sipil.

Yudis melanjutkan, dalam surat tersebut dicantumkan, setiap penumpang pesawat udara dan serta barang bawaan harus diperiksa demi keamanan.

Untuk menghindari kasus serupa, Yudis mengimbau agar calon penumpang tidak membeli tiket pesawat dari calo tiket pesawat.

“Agar tidak bermasalah serupa solusinya mudah, jangan beli tiket pesawat dari calo tiket,” ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement