Ahad 16 Mar 2014 12:26 WIB

Pemerintah Godok Pedoman Pengembangan Kawasan Industri Halal

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Nidia Zuraya
Kosmetika berlabel halal. (ilustrasi)
Foto: www.irib.ir
Kosmetika berlabel halal. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyusun standar dan pedoman pengembangan kawasan industri halal di Indonesia. Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri Kemenperin Imam Haryono menjelaskan, penyusunan standar dan pedoman tersebut melibatkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Komite Timur Tengah dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). 

Demikian disampaikan Imam dalam workshop pendalaman kebijakan industri untuk wartawan di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, akhir pekan ini.  Imam menjelaskan, penyusunan tersebut akan ditindaklanjuti dengan melakukan benchmark ke Malaysia untuk melihat pengolaan kawasan industri di negeri jiran tersebut. Nantinya, pembangunan kawasan industri halal di Indonesia akan melibatkan Kadin Indonesia Komite Timur Tengah. "Kita akan bangun pada kawasan industri yang sudah beroperasi," ujar Imam.

Lebih lanjut, Imam menjelaskan industri halal internasional memiliki potensi yang masif seiring potensi pasar berupa sekitar 1,8 miliar penduduk Muslim di dunia. Potensi tersebut akan semakin meningkat mengingat produk halal mulai dapat diterima oleh pasar nonmuslim.

Terlebih, imej produk halal tidak hanya diasosiasikan dengan isu keagamaan semata. Melainkan pemahaman bahwa produk yang sudah mendapat sertifikasi halal telah terjamin kebersihan, kesehatan dan kualitasnya. "Jadi, gak membidik umat muslim saja, tapi nonmuslim juga," ujar Imam. 

Jika mengacu kepada kawasan halal yang berada di negeri jiran Malaysia, terdapat enam klasifikasi utama yang digunakan yaitu pusat halal, kawasan manufaktur halal, kawasan distribusi halal, kawasan pangan halal dan zona halal ekslusif. Sebagai gambaran, terdapat 20 kawasan industri halal di seluruh Malaysia dan masing-masing negara bagian memiliki kawasan industri halal tersendiri. 

Sebagaimana kawasan industri pada umumnya, pengembangan kawasan industri halal pun membutuhkan insentif. Menurut Imam, insentif dapat diberikan kepada pengelola kawasan, penyedia jasa logistik hingga pelaku usaha di dalamnya. "Yang paling cepat, mungkin (insentif) pajak," kata Imam. 

Di Malaysia, insentif yang diberikan berupa pengecualian pajak penghasilan untuk periode tertentu akan dikenal dengan tax holiday

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement