Kamis 13 Mar 2014 17:04 WIB

Ombudsman Layangkan Rekomendasi Terkait Dwelling Time

Rep: Nora Azizah/ Red: Nidia Zuraya
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Implementasi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) akan dimulai pada 2015 mendatang. Namun Indonesia dirasa belum siap dari segi layanan publik, terutama terkait hal masa tunggu dan bongkar muat (dwelling time). Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik atau Ombudsman RI terpaksa mengeluarkan rekomendasi terkait hal tersebut.

Ombudsman RI menemukan lima bentuk maladministrasi terkait dwelling time. Lima bentuk maladministrasi berupa penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, dan ada pungutan tak resmi oleh oknum terkait. "Kalau ini tidak diperbaiki jelas Indonesia akan semakin terpuruk," kata Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana, Kamis (13/3).

Temuan Ombudsman berupa penundaan yang berlarut dalam proses pengurusan perizinan larangan dan pembatasan (lartas). Selain itu juga penerbitan Nomor Induk Kepabeanan (NIK) dan ketidakpastian waktu layanan pemeriksaan fisik dari proses pemeriksaan hingga respon dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Untuk penyimpangan prosedur, pelayanan pelabuhan dinilai tidak maksimal, yakni hanya 24 jam dalam 7 hari. Tidak kompeten dalam kinerja pemeriksaan kontainer jalur merah (behandle) dan pemeriksaan karantina juga belum optimal. Bahkan SDM belum semuanya menguasai regulasi.

Sementara itu terjadi penemuan penyalahgunaan wewenang oleh oknum dalam bentuk penerbitan Nota Pembetulan (notul). Dalam proses ini ada oknum yang mempermudah atau mempersulit pengeluaran kontainer. Sedangkan pungutan tak resmi oleh oknum terjadi pada saat menaik turunkan kontainer di terminal, operator forklift, pembukaan kontainer, proses pemeriksaan fisik sampai dengan dikeluarkannya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Rekomendasi yang dilayangkan Ombudsman ditujukan pada tujug stakeholder dan Institusi terkait, yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Perhubungan, Menteri Perdagangan, dan Direktur Utama dari Pelindo. "Laporan pelaksanaan rekomendasi ini harus ada progres paling lambat 60 hari," kata Danang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement