REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Dewan Gula Indonesia (DGI) mengusulkan Harga Penetapan Pemerintah (HPP) untuk gula kristal putih sebesar Rp 9.500 per kilogram (kg). Usulan tersebut merupakan keputusan Rapat Pleno DGI yang dipimpin Menteri Pertanian RI sebagai Ketua DGI di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (11/3)
Usulan tersebut didasarkan pada Biaya Produksi Petani (BPP) sebesar Rp 8.791 per kilogram plus keuntungan petani. Jika keuntungan petani dihitung 10 persen, semestinya HPP-nya Rp 9.670 per kilogram. Namun dalam rapat yang dihadiri oleh wakil dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) gula, baik petani, pabrik gula, asosiasi, pengusaha, maupun unsur pemerintah. Hadir dalam kesempatan tersebut Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi.
Ketua DGI Suswono menyatakan, usulan tersebut diajukan setelah melakukan survei lapangan dan memperhatikan masukan dari seluruh stakeholder pergulaan Indonesia. Selanjutnya usulan tersebut akan disampaikan kepada Kementerian Perdagangan sebagai pihak yang memiliki kewenangan menetapkan HPP gula.
“Kita akan teruskan usulan ini kepada Kemendag sebagai pihak yang memiliki wewenang menentukan HPP,” kata Suswono, dalam siaran persnya.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menjanjikan akan melibatkan pihak-pihak yang terlibat dalam produksi gula sebelum menetapkan HPP. Janji Mendag tersebut disambut gembira pelaku usaha gula.
Mentan berharap, HPP yang akan ditetapkan Kemendag tetap memperhatikan kepentingan petani tebu. Sehingga petani dapat mendukung target swasembada gula yang sudah dicanangkan pemerintah, dan diperkuat dengan komitmen Aksi Bukittinggi yang dicanangkan Presiden SBY beberapa waktu lalu.