Senin 24 Feb 2014 16:57 WIB

Direvisi, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Pakai Sistem Satu Tarif

Rep: Meiliani Fauziah/ Red: Nidia Zuraya
Hutan Rakyat (ilustrasi)
Foto: wonosari.com
Hutan Rakyat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus memperbaiki sistem tata kelola Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Salah satu langkah yang ditempuh yakni merevisi tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait pemanfaatan kawasan hutan.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Bambang Soeprijanto mengusulkan bahwa izin pinjam pakai diusulkan lebih sederhana, menggunakan sistem satu tarif. Usulan lainnya yaitu pengenaan kewajiban bagi pemakai izin untuk berkontribusi pada PNBP. "Dulu tidak ada kewajiban ini," katanya ditemui di Kementerian Kehutanan, Senin (24/2).

Perubahan tarif ini sesuai  dengan revisi Peraturan Pemerintah nomor 2/2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di luar Kegiatan Kehutanan yang berlaku pada Kementerian Kehutanan. Revisi dianggap perlu untuk menyesuaikan dengan kondisi yang ada saat ini dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan manfaat.

Dilihat dari aspek keadilan, seluruh areal IPPKH yang dikenakan PNBP-PKH ternyata masih terdapat areal yang tidak dikenai PNBP-PKH. Areal tersebut tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk jangka waktu izin di bidangnya dan Tarif PNBP-PKH yang lama tidak sebanding dengan nilai intrinsik Sumber Daya Hilang (SDH) yang hilang. Nilai intrinsik SDH yang hilang akibat dari penggunaan kawasan hutan diperkirakan mencapai Rp 85 juta per hektare per tahun. 

Sedangkan dari aspek manfaat, peningkatan penerimaan PNBP-PKH bisa digunakan untuk emningkatkan pengembangan program-program pemberdayaan masyarakat sekitar tambang. Saat ini RPP Perubahan PP2/ 2008 dalam tahap finalisasi, permohonan paraf Persetujuan dari Menteri terkait sebelum disampaikan ke Presiden.

Sistem tata kelola IPPKH mengatur tiga komponen, yaitu struktur, substans dan budaya. Saat ini Kemenhut juga telah menerapkan Pelayanan Informasi Perizinan di Bidang Kehutanan secara Online untuk mempermudah pengurusan perizinan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement