Jumat 21 Feb 2014 15:35 WIB

BI Kaji Penetapan Biaya Transaksi Kliring-RTGS

Bank Indonesia
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Bank Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia akan mengkaji penetapan biaya transaksi kliring dan "real time gross settlement" yang dibebankan oleh bank kepada nasabah, yang saat ini relatif masih tinggi dibandingkan harga yang ditetapkan BI.

"Kami sedang mengkaji penetapan itu dan dalam waktu dekat akan direalisasikan karena pada praktiknya ada bank yang menetapkan biaya jauh di atas standar harga BI misalnya untuk biaya RTGS mencapai Rp75.000 dan kliring rata-rata Rp10.000," kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Rosmaya Hadi saat diskusi dengan wartawan di ruang pers BI, Jakarta, Jumat.

BI sendiri saat ini mematok biaya kliring Rp1.000 per transaksi, sedangkan RTGS sebesar Rp7.000- Rp15.000 per transaksi.

Rosmaya menuturkan, ada dua opsi yang akan dipilih terkait penetapan biaya kliring dan RTGS. Pertama, pihaknya memberikan kisaran harga biaya untuk transaksi tersebut.

Sementara itu, opsi kedua yakni dengan menetapkan batas maksimal biaya transaksi kliring dan RTGS.

"Untuk penetapan biaya itu nantinya dengan mempertimbangkan kisaran biaya operasional bank juga," ujar Rosmaya.

Rosmaya menambahkan, saat ini masih banyak masyarakat yang menggunakan layanan transaksi RTGS untuk mengirim uang, padahal dapat melalui layanan kliring untuk menekan biaya.

"Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan transaksi kliring untuk transaksi di bawah Rp500 juta. Selain lebih murah, transaksi ini juga efisien," kata Rosmaya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement