REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pengelolaan Rajungan Indonesia menyatakan bahwa kesepakatan para pihak mengenai penangkapan rajungan (Portunus pelagicus) minimal 10 centimeter bertujuan untuk mendukung kelestarian salah satu jenis komoditas perikanan tersebut.
"Kebijakan ini akan melarang perusahaan-perusahaan yang terikat kontrak pembelian untuk membeli rajungan berukuran di bawah 10 cm sebagai upaya menjaga ketersediaan stok rajungan," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Pengelolaan Rajungan Indonesia (APRI) Arie Prabawa kepada Antara di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa terkait itu, pada pekan (14/2) lalu APRI menyepakati aturan baru menaikkan batas minimum ukuran yang boleh dibeli dan diolah yaitu dari 8 cm menjadi 10 cm.
"Itu sebagai tindak lanjut dari 'scientists advise' bagi pengelolaan rajungan yang berkelanjutan," katanya.
Menurut dia, sekurangnya 12 anggota APRI telah menandatangani surat pernyataan yang dibuat tanpa paksaan terkait batas minimum ukuran yang boleh dibeli dan diolah yaitu dari 8 cm menjadi 10 cm itu.
Mereka adalah PT Phillips Seafoods Indonesia, PT Kelola Mina Laut, PT Bumi Menara Internusa, PT Tonga Tiur Putra, PT Windika Utama, dan PT Rex Canning.
Kemudian, PT Toba Surimi Industries, PT Grahamakmur Ciptapratama, PT Sumber Mina Bahari, PT Muria Bahari Indonesia, Blue Star Foods, dan Handys International.
Kesepakatan itu, katanya, juga dalam rangka memenuhi peraturan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan permintaan pasar internasional terhadap kelestarian perikanan rajungan.
"Rajungan dengan lebar karapas (cangkang) total kurang 10 cm agar tidak diterima oleh pemasok APRI dengan tujuan untuk memberikan kesempatan agar rajungan bisa berkembang biak sebelum ditangkap," katanya.
Arie Prabawa menyebut penetapan ukuran itu penting guna menjaga keberlangsungan stok rajungan.
"APRI telah menetapkan standar yang akan mempengaruhi masyarakat pembudidaya rajungan di Indonesia dari air (dok) ke fasilitas pengelolaan. Dengan cara ini, kami tidak hanya ingin mengubah 'kebijakan sumber', tetapi juga budaya dengan mengutamakan rajungan-rajungan berukuran besar siap panen," katanya.
Ditegaskannya bahwa kebijakan yang ditandatangani perusahaan-perusahaan pemasok besar rajungan di Indonesia itu akan membantu rajungan berkembang biak dengan baik sebelum ditangkap.
Kebijakan APRI yang mengatur ukuran minimum rajungan bisa dibeli itu mengikuti tren konservasi dalam industri rajungan sebagaimana yang telah diterapkan di Filipina dan di antara para anggota Dewan Rajungan NFI (National Fisheries Institute).
Organisasi ini merupakan sebuah yayasan nirlaba yang beranggotakan para importir, pengolah, industri, retail, restoran, ilmuwan di bidang "seafood" di Amerika Serikat.
Ketua Dewan Rajungan NFI Brendan Sweeny menyambut baik kebijakan itu karena akan membantu upaya pihaknya dan memberikan insentif ekonomis.
"Kami senantiasa percaya bahwa bisnis dan keberlanjutan (stok) merupakan dua mitra bagi rajungan," katanya.
Sweeny mengatakan permintaan para pengusaha pengolahan akan ukuran rajungan yang lebih besar dengan membayar lebih untuk mendapatkannya tidak hanya akan memperbaiki tingkat kesejahteraan ekonomi komunitas pembudidaya rajungan tetapi juga memperbaiki tingkat kesehatan stok rajungan.