REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penegak hukum didesak untuk mengejar korporat yang masih menunggak pajak. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan, pengusutan itu diperlukan untuk memberikan efek jera terkait pajak.
Anehnya, kata dia, ada pihak-pihak yang ingin melunasi kewajiban pajaknya tetapi malah dipersoalkan. "Lebih baik kita selesaikan kasus-kasus pajak lainnya," kata Sofjan dalam penjelasan persnya, Senin (3/2).
Ia merujuk pada pembayaran denda pajak oleh Asian Agri Group (AAG). Sofjan berpendapat, langkah AAG sangat positif karena pemerintah sudah mendapatkan apa yang menjadi tuntutannya.
Ia mengaku tidak mengerti dengan pihak yang tetap mempermasalahkan terlaksananya eksekusi denda berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) tersebut. Lebih-lebih, perusahaan tidak lari dari tanggung jawab dan tidak juga memindahkan bisnisnya ke negara lain.
"Dengan pembayaran itu memperlihatkan adanya kepastian hukum dan juga kepatuhan hukum dari AAG," kata Sofjan.
Sebelumnya, pengacara AAG Yusril Ihza Mahendra menyatakan telah memberikan nasihat kepada AAG untuk mematuhi keputusan MA membayar denda pajak. Tujuannya, kata Yusril, untuk mematuhi dan menghormati keputusan yang dibuat MA itu.
AAG membayar denda sebesar Rp 2,5 triliun itu dengan cara mencicil. Asian Agri telah membayar cicilan pertama Rp 719 miliar. Saat ini, AAG masih menjalani proses banding di pengadilan pajak mengenai dasar perhitungan pokok pajak yang harus dibayarkan AAG.