Sabtu 18 Jan 2014 06:27 WIB

OJK Sederhanakan Syarat Penawaran Saham UKM

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyederhanakan persyaratan penawaran umum saham bagi usaha kecil dan menengah (UKM) pada 2014, dalam upaya meningkatkan peran strategis pasar modal sebagai sumber pendanaan yang mudah diakses.

"Kami mengharapkan pasar modal dapat memainkan peran strategis sebagai sumber penyediaan dana yang mudah diakses, efisien, dan efektif bagi industri sekaligus sebagai sarana investasi yang menarik bagi masyarakat," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad, dalam pidato Financial Executive Gathering di Jakarta, Jumat (17/1) malam.

Penyederhanaan persyaratan penawaran umum saham itu berupa pengembangan registrasi elektronik (e-registration) untuk penawaran umum dan pengkajian pelaksanaan 'shelf registration' untuk saham.

"OJK akan terus mendukung penuh upaya pengembangan produk-produk investasi yang di-inisiasi oleh pelaku industri, termasuk industri berbasis syariah," katanya.

OJK juga akan mengeluarkan program yang memperluas basis investor guna mengimbangi peningkatan dari sisi penawaran sarana investasi.

"Langkah yang akan kami tempuh adalah memperluas jalur distribusi reksa dana selain melalui bank dan memperkenalkan transaksi 'online' untuk reksa dana," ujar Muliaman.

Selain penyederhanaan syarat, OJK akan melakukan standarisasi sistem pelaporan atas laporan keuangan emiten; pengembangan identitas tunggal investor (single investor ID) bagi nasabah perusahaan efek, nasabah biro administrasi efek, dan kustodian; serta pengembangan platform perdagangan elektronika bagi transaksi surat utang.

"Langkah-langkah itu bukan hanya meningkatkan kenyamanan beraktivitas di pasar modal, melainkan mengefektifkan pengawasan secara integrasi seluruh sektor jasa keuangan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement