REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah secara resmi memberlakukan Undang Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) terhitung berlaku pada Ahad (12/1) pukul 00.00 WIB.
Undang-Undang Minerba mengatur larangan ekspor mineral dalam bentuk mentah. Pengusaha dilarang mengekspor enam jenis bahan mentah yaitu emas, nikel, bauksit, bijih besi, tembaga dan batu bara sebelum diolah.
Advertisement