Ahad 12 Jan 2014 18:16 WIB

UU Minerba Mulai Berlaku Hari Ini

Proses bongkar muat batu bara dari kapal ke truk pengangkut di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Ahad (12/1).  (Republika/Adhi Wicaksono)
Proses bongkar muat batu bara dari kapal ke truk pengangkut di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Ahad (12/1). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah secara resmi memberlakukan Undang Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) terhitung berlaku pada Ahad (12/1) pukul 00.00 WIB.

Undang-Undang Minerba mengatur larangan ekspor mineral dalam bentuk mentah. Pengusaha dilarang mengekspor enam jenis bahan mentah yaitu emas, nikel, bauksit, bijih besi, tembaga dan batu bara sebelum diolah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement