Rabu 08 Jan 2014 16:44 WIB

BI Perketat Persyaratan Transaksi Valas Unit Syariah

Rep: Ichsan Emrald Alamsyah/ Red: Nidia Zuraya
Transaksi valas -ilustrasi
Transaksi valas -ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jelang penutupan tahun 2013, Bank Indonesia (BI) memperketat aturan kegiatan usaha dalam valuta asing bagi Unit Usaha Syariah (UUS). Surat Edaran BI menyebutkan UUS dapat melakukan kegiatan dalam valuta asing, jika bank induk konvensional mereka memiliki izin kegiatan usaha valas.

Direktur Departemen Komunikasi BI, Peter Jacob mengatakan surat edaran nomor 15/51/DPBS itu dikeluarkan 30 Desember 2013. Hal itu merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/14/PBI/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit  Usaha Syariah.

Ia mengungkapkan setiap surat edaran muncul dalam rangka kehati-hatian. Terkait perizinan transaksi valas, ia mengungkapkan Bank Indonesia sebelumnya telah mengatur hal tersebut. Bank Indonesia mengizinkan UUS memiliki kegiatan valas namun dengan syarat tertentu.

Hanya saja dengan SE terbaru ini, persyaratan ditambah. SE atau Peraturan Bank Indonesia menyebutkan Bank Indonesia mengizinkan jika bank induk konvensional memiliki izin kegiatan usaha valas terlebih dahulu. Seperti yang tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai multi lisensi.''Jadi aturan ini sifatnya harmonisasi dengan ketentuan multilicense,'' tutur dia kepada ROL, Rabu (8/1).

Selain itu aturan ini bisa disebut melakukan pengetatan karena ada tambahan persyaratan. Syarat tersebut adalah bank yang boleh kegiatan valas minimal Buku II. Aturan ini juga menyebutkan UUS dapat melakukan kegiatan usaha jika memiliki sitem informasi teknologi yang memadai. Selain itu memiliki sumber daya manusia yang memahami aspek syariah terkait kegiatan usaha dalam valas. Serta memiliki daftar calon nasabah yang ingin melakukan transaksi dalam valas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement