REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus mengembangkan pembangunan kehutanan berbasis kerakyatan. Program ini untuk merespon perlambatan investasi di sektor kehutanan sekaligus pencegahan perusakan sumber daya hutan.
Hari ini (Rabu, 8/1) Kemenhut kembali melakukan sosialisasi terkait program Hutan Tanaman Rakyat (HTR) untuk masyarakat Lampung Barat. Sebelumnya Kemenhut telah menerbitkan SK Pencadangan di Kabupaten Lampung Barat melalui SK Nomor 47/Menhut-II/2010 tanggal 15 Januari 2010 seluas ± 24.835,00. Bupati Lampung Barat, Muckhlis Basri telah menerbitkan izin untuk 6 koperasi dengan total luas ± 15.384 Ha, dengan realisasi penanaman seluas ± 550 ha.
Melalui program ini, Kemenhut memberikan akses legal untuk pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya hutan dan akses pembiayaan bagi masyarakat setempat. Masyarakat bisa memiliki izin pengelolaan hutan dalam bentuk Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakatan (Hkm), Hutan Desa (HD), serta jasa lingkungan desa.
Akses ini diharapkan dapat mendongkrak perekonomian rakyat terutama untuk memenuhi biaya hidup yang semakin besar. Dengan memanfaatkan hasil hutan, diharapkan masyarakat tidak tergoda untuk merusak hutan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Misalnya, dengan menjual kayu hasil pembalakan liar.
Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa melibatkan masyarakat sekitar merupakan strategi jitu menjaga kelestarian lingkungan. Masyarakat harus dibuat paham dengan jalan mendapat manfaat langsung dari hasil hutan yang didapatkan dengan cara legal.
Sekretaris Jenderal Kemenhut, Hadi Daryanto mengatakan program berbasis kerakyatan masih rendah realisasinya. Berdasarkan data Kemenhut, luas areal pencadangan HTR mencapai 701.751,73 hektare (ha). Sementara realisasinya hanya 184.121,57 ha. "Sejauh ini realisasinya masih jauh dari apa yang sudah kami cadangkan," katanya.
Untuk itu Kemenhut membutuhkan komitmen dari pemerintah daerah (pemda) setempat. Saat ini kewenangan pemberian izin HTR, HKm dan HD diberikan kepada bupati dan walikota. Pemerintah pusat akan melakukan reformasi regulasi apabila pemda tidak mampu memanfaatkan kewenangan tersebut dengan maksimal.