Senin 06 Jan 2014 19:45 WIB

Jadi Kambing Hitam, Pertamina Harus Tegas

Rep: Zaki Al Hamzah/ Red: Joko Sadewo
Said Didu
Foto: Republika
Said Didu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Menteri (Sesmen) BUMN, Said Didu, menyarankan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen Agustiawan, bersikap tegas dalam polemik rencana kenaikan harga LPG kemasan 12 Kg. "Sikap tegas ini agar Pertamina dan ibu Karen sendiri tak jadi kambing hitam," ujar Said Didu, di Jakarta, Senin (6/1).

Said menyesalkan sikap politisi yang menuding Pertamina bersalah dalam kebijakan ini, meski politisi ini sebelumnya memahami rencana kenaikan harga LPG kemasan 12 Kg tersebut.

Said mengungkapkan bila dirinya sebagai dirut Pertamina, maka ada tiga langkah yang harus diambil. Pertama, mempertanyakan kepada pemerintah terkait siapa yang bertanggung jawab atas kerugian Pertamina?

Sebab, dengan hanya naik Rp 12 ribu per tabung, Pertamina masih akan menanggung kerugian Rp 6,5 triliun. Bila tak dinaikkan berapa pun, kerugian BUMN migas itu mencapai Rp 7,7 triliun.

"Siapa yang bertanggung jawab? Kalau tak ada, maka kalau saya sebagai dirut enggan menerimanya, karena BUMN tak melakukan bisnis. Kalau BUMN rugi, bisa dipidana," ujar Said Didu.

Bila tak yang bertanggung jawab, maka Said memberikan saran kedua. Yakni menarik keterlibatan Pertamina untuk berhenti berbisnis gas. Sebab, tak ada kepastian sekaligus perlindungan hukum.

Pemerintah dinilai tak melindungi keputusan Pertamina bila kebijakan tersebut berseberangan dengan rakyat. "Pertamina jadi kambing hitamlah, pokoknya," kata dia. 

 

Padahal, lanjut dia, keputusan harga gas 12 kg sebesar Rp 3.500 per kg sebelum direvisi sudah disetujui dalam RUPS Pertamina. Keputusan RUPS itu mengacu pada hasil audit BPK yang menyebutkan Pertamina rugi sebesar Rp 7,73 triliun (temuan 2011 hingga Oktober 2012). Artinya, keputusan Pertamina bukan monopoli direksi maupun kebijakan tanpa pertimbangan yang matang.

Kemudian, saran ketiga dari Said untuk Pertamina, yakni, pemerintah selayaknya mengganti sisa kerugian Pertamina. Dengan kenaikan Rp 12 ribu per tabung, Pertamina masih rugi Rp 6,5 triliun. Sebagai BUMN, Pertamina diamanatkan UU agar tak merugi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement