Senin 06 Jan 2014 00:28 WIB

Indosat Tempuh Jalur Arbitrase Internasional

Indosat
Indosat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Indosat Tbk akan menempuh jalur arbitrase internasional serta mengajukan permohonan hukum kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat vonis mantan Dirut IM2, Indar Atmanto.

"Yang jelas, kami akan menempuh jalur hukum yang tersedia termasuk dengan kasasi dan kemungkinan induk perusahaan kami untuk melakukan upaya arbitrase," kata Presdir & CEO Indosat, Alexander Rusli, dalam siaran persnya di Jakarta, Ahad (5/1) malam.

Dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Indar Atmanto dari semula empat tahun menjadi delapan tahun penjara.

Alex menilai pemberatan hukuman ini justru menambah kejanggalan proses penegakan hukum kasus ini. Pengadilan seperti mengabaikan prinsip keadilan (Fair Trial) karena meniadakan fakta dari saksi hingga bukti-bukti.

Pertama, kesaksian dan pernyataan para pelaku industri seperti dari Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), maupun dari pemerintah yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI),

"Pihak Kemenkominfo telah menyampaikan surat sejak awal kepada Kejaksaan Agung bahwa model kerjasama bisnis ini sesuai dg amanah UU 36 th 99 tentang telekomunikasi," katanya.

Kedua, kasus ini telah menyulut perhatian organisasi telekomunikasi internasional Global System for Mobile Communications Association (GSMA), dan International Telecommunication Union (ITU). Keduanya telah menyatakan bahwa model bisnis kerjasama Indosat dan IM2 adalah sah dan sesuai dengan peraturan yg ada.

Ketiga, Denny AK, selaku pelapor perkara ini justru divonis bersalah dengan hukuman 18 bulan penjara karena terbukti memeras Indosat. "Pada proses peradilan yang terjadi di Pengadilan Negeri Tipikor terlihat begitu gamblang bahwa pihak Hakim tidak mengerti perkara," ungkapnya.

Selain materi putusan, Alex menyayangkan sikap Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Achmad Sobari, yang belum memberikan salinan putusan resmi kepada pemohon. Pihaknya justru tahu setelah membaca pernyataan Achmad di salah satu media massa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement