Ahad 05 Jan 2014 19:05 WIB

Pertamina Diminta Terapkan Subsidi Silang Atasi Kerugian

Gas Elpiji 12 kg
Foto: Republika/Agung Fatma Putra
Gas Elpiji 12 kg

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga swadaya masyarakat Bangkit Energi Indonesia Hijau (Benih) meminta PT Pertamina (Persero) menerapkan subsidi silang untuk menutup kerugian pada bisnis gas guna menghindari kenaikan harga elpiji 12 kg. Ketua Umum Benih, Faisal Yusuf di Jakarta, Ahad (5/1), mengatakan bisnis elpiji hanya merupakan salah satu unit bisnis dari sekian unit bisnis yang dijalankan dan diakui oleh Pertamina seluruhnya dalam kondisi untung.

"Karena itu seyogyanya BUMN minyak dan gas (migas) ini mempertimbangkan penutupan kerugian dengan cara subsidi silang dari unit-unit bisnis lainnya," katanya. Alasan kenaikan akibat sesilih kurs yang berakibat pada kerugian Pertamina, menurut Faisal, sebaiknya diatasi dengan pengetatan atau efisiensi biaya internal perusahaan dan tata kelola yang baik.

Faisal sangat menyayangkan Pertmina menaikkan harga elpiji 12 kg setelah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) BBM bersubsidi dan kenaikan tarif tenaga listrik. Kenaikan harga elpiji sedikit banyak akan menimbulkan gejolak dan ketidakpastian di masyarakat.

"Statement Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa yang menilai kenaikan harga elpiji 12 kg sudah tepat adalah sangat tidak sensitif dan melukai hati rakyat," ujar Faisal.

Pernyataan Pemerintah melalui Menko Bidang Perekonomian Hatta Rajasa yang menyebutkan pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi harga kecuali menyangkut harga subsidi dinilai sangat tidak berdasar. Menurutnya, karena Pertamina merupakan perusahaan milik negara sehingga keputusan perusahaan, terutama yang menyangkut hajat hidup rakyat harus terlebih dahulu dikonsultasikan dengan seluruh pemangku kepentingan terutama rakyat yang dipercayakan kepada pemerintah dan DPR.

Ia mengatakan Pertamina merupakan instrumen negara untuk melaksanakan Pasal 33 ayat 1 UUD 45 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan harus dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat. Pasal ini kemudian dikuatkan oleh Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi Bab 3 pasal 4.

"Jadi kehadiran Pertamina bukan untuk meraih kuntungan perusahaan semata, melainkan sebagai perangkat kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia," ujar Faisal.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement