REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Keadilan Perdagangan (Fair Trade Commission) Taiwan mendenda Apple sebesar 20 juta dolar New Taiwan atau 666 ribu dolar AS (sekitar Rp 8,1 milyar). Alasannya, perusahaan itu dianggap turut campur secara ilegal terkait harga iPhone di negara tersebut.
The Wall Street Journal, Rabu (25/12) melaporkan, komisi tersebut menemukan kalau Apple sedang memberitahu tiga penyedia utama layanan mobile Taiwan mengenai berapa harga iPhone.
"Melalui korespondensi email antara Apple dan tiga perusahaan komunikasi ini kami menemukan, mereka menyampaikan rencana harga kepada Apple untuk disetujui sebelum produk dilepas ke pasar," kata komisi itu dalam sebuah pernyataan.
Wall Street Journal belum mendapat komentar dari Apple.