Selasa 24 Dec 2013 23:48 WIB

BI Meminta Bank Konvensional Serius Perkuat Permodalan UUS

Rep: Ichsan Emrald Alamsyah/ Red: Djibril Muhammad
Bank Syariah
Bank Syariah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia meminta bank konvensional lebih serius mempersiapkan Unit Usaha Syariah mereka di 2014. Meski kewajiban perseroan untuk mengubah UUS menjadi Bank Umum Syariah masih sembilan tahun lagi, namun hal itu takkan mudah dilakukan.

Deputi Direktur Departemen Perbankan Syariah Bank Indonesia, Agus Fajri Zam, mengatakan saat ini ada 23 bank umum konvensional yang masih menjalankan unit usaha syariah. Beberapa di antaranya telah cukup lama berdiri dan tak segera menjadi bank umum syariah.

Oleh sebab itu, menjelang 2014 dan peralihan pengawasan kepada Otoritas Jasa Keuangan, ia meminta perseroan serius membenahi unit usaha syarah mereka. Khususnya terkait memperkuat persyaratan permodalan.

Sebab, berdasarkan PBI nomor 11 / 2009, Bank umum konvesional harus memisahkan diri dari unit usaha syariahnya (spin off) paling lambat 2023.

Meski demikian, tak tertutup kemungkinan pemisahan dilakukan jika aset UUS telah mencapai 50 persen dari total nilai aset bank umum konvensional.

Namun untuk mencapai persyaratan permodalan dibutuhkan persiapan yang matang.Apalagi jika lepas dari bank induk, maka sistem yang mereka gunakan juga terpisah.

Tanpa persiapan matang, khususnya dalam permodalan, bisa jadi rasio kecukupan bank umum syariah baru itu akan menurun. Maka mau tak mau bank induk harus menyuntikkan permodalan, agar tak mengalami kerugian.

Hanya saja ia menambahkan, waktu persiapan saat ini makin pendek menuju 2023. Kalau tidak segera dibentuk bank umum syariah, maka UUS perbankan konvensional harus ditutup. "Harus publish atau perish, itu saja pilihannya," katanya kepada Republika, Selasa (24/12).

Kalaupun ada perbankan konvensional yang ingin mendirikan UUS di 2014, maka pertimbangan BI lebih ketat. Hanya saja menurut dia saat ini belum ada bank konvensional yang mengajukan unit usaha syariah.

Justru, menurut dia, trend ke depan ada bank konvensional yang memiliki UUS, mengakuisisi bank lain untuk dijadikan bank umum syariah.Kalaupun saat ini banyak bank konvensional yang belum memisahkan UUS-nya, ia rasa karena perseroan lebih berhati-hati. Khususnya agar tak merugi dalam menginvestasikan dana untuk membangun bank umum syariah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement