REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku belum dilibatkan dalam kasus Bank Mutiara. "Resminya kasus ini masih ada di tangan Bank Indonesia (BI) sampai 30 Desember 2013," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Nelson Tampubolon, Senin (23/12).
OJK akan menyelesaikan masalah eks-Bank Century tersebut jika kasus ini belum juga selesai ketika peralihan pengawasan perbankan dari BI. Namun OJK berharap masalah ini bisa tuntas sesegera mungkin.
Sebelumnya dilaporkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyuntikkan modal kepada Bank Mutiara senilai Rp 1,5 triliun. Hal ini dilakukan oleh LPS yang merupakan pemegang saham pengendali Bank Mutiara.
Advertisement