Senin 09 Dec 2013 09:42 WIB

Cina Atur Perdagangan Sertifikat Deposit

Rep: sa/ Red: Nidia Zuraya
Bendera Cina. Ilustrasi.
Foto: Reuters
Bendera Cina. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Bank Sentral Cina mengeluarkan kebijakan mengenai perdagangan surat utang sertifikat deposit. Dalam aturan yang akan diimplementasikan pada 9 Desember tersebut, lembaga keuangan dapat mengeluarkan surat utang sertifikat deposit. Hal ini dilakukan agar pasar dapat menentukan suku bunga sendiri.

Dalam situs People's Bank of China (PBOC) disebutkan bahwa di bawah kebijakan ini, sertifikat deposit yang baru tidak bisa kurang dari 50 juta yuan atau setara dengan 8,2 juta dolar AS dalam sekali penerbitan. Penerbit pun harus memberitahu bank sentral jumlah yang akan mereka keluarkan dalam setahun.

Dalam aturan tersebut, tenor dari sertifikat deposit dengan bunga tetap tidak boleh lebih dari satu tahun dan harus menggunakan Shanghai interbank offered rate (SHIBOR) sebagai acuan. Sementara itu, sertifikat deposit berbunga mengambang harus lebih dari satu tahun tenornya. Sertifikat deposit tersebut dapat diperdagangkan, tetapi penerbit tidak boleh membeli sertifikat deposit miliknya sendiri.

PBOC mengatakan aturan baru ini bertujuan untuk mengatur kegiatan deposit antarbank, memperluas jaringan keuangan, dan mengembangkan pasar uang. Cina tengah mendorong konsumsi domestik untuk menggejot perekonomiannya. Salah satunya yakni dengan memberikan peran yang lebih besar pada pasar.

Pada September lalu, Bank Sentral Cina menyatakan akan mengizinkan bank untuk menerbitkan sertifikat deposit yang bertujuan untuk membebaskan suku bunga deposit di bank. Dengan kata lain,  industri perbankan dapat menetapkan tingkat suku bunga kredit mereka sendiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement