REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Draft peraturan perbankan dan asuransi syariah telah disiapkan di Maroko. Peraturan tersebut diharapkan dapat disahkan oleh parlemen sebelum akhir tahun 2014. "Rancangan undang-undang telah diselesaikan dan disampaikan kepada parlemen," kata Asosiasi Profesional Keuangan Syariah Maroko, Amaghdir seperti dikutip Reuters baru-baru ini.
Dia berharap validasi hukum untuk jendela perbankan dan asuransi syariah segera selesai. Maroko telah berusaha mengembangkan keuangan syariah selama dua tahun. Sebagian praktik keuangan syariah di Maroko diperuntukkan demi menarik dana dari kawasan Teluk dan mendanai defisit besar anggaran pemerintah.
Awalnya, Maroko berencana menerbitkan obligasi syariah negara pertamanya tahun ini. Namun rencana itu tampaknya tertunda oleh perselisihan internal pemerintah atas kebijakan-kebijakan lain dan perombakan kabinet pada Oktober lalu.
Peraturan tersebut dapat memudahkan jalan bagi Maroko untuk menghadirkan jendela perbankan syariah pertamanya serta penerbitan sukuk oleh perusahaan swasta. "Dua atau tiga perusahaan swasta bisa memanfaatkan pasar cukup cepat setelah undang-undang disahkan," ujarnya.
Amaghadir mengatakan Maroko membutuhkan hukum syariah nasional untuk memungkinkan penerbitan sukuk di dalam negeri. ""Jika hukum disahkan pada akhir tahun depan, kita bisa melihat penerbitan segera setelahnya," ucap Amaghadir.