Rabu 27 Nov 2013 11:56 WIB

Keraguan Menag Soal Pemindahan Dana Haji Tidak Beralasan

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Nidia Zuraya
Tabungan haji menyimpan dana calon jamaah Haji
Foto: jurnalhaji.com
Tabungan haji menyimpan dana calon jamaah Haji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keraguan Menteri Agama Republik Indonesia, Suryadharma Ali terkait penempatan dana haji di bank syariah dinilai tidak beralasan. Pasalnya bank syariah sudah siap dan memenuhi berbagai kriteria untuk mengelola dana haji.

Pengamat Ekonomi Syariah, Syakir Sula mengatakan tidak benar jika dikatakan bahwa bank syariah tidak prudent. Pasalnya baik bank konvensional dan bank syariah sama-sama di bawah pengawasan Bank Indonesia (BI). "Apa jaminannya bahwa konvensional lebih prudent dari bank syariah," ucapnya kepada ROL baru-baru ini.

Keraguan Menag terkait kurangnya jaringan bank syariah dibantah oleh Sekretaris Jenderal Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) tersebut. "Kata siapa jaringan bank syariah tidak bisa sampai ke daerah, Bank Muamalat dan Bank Syariah Mandiri (BSM) sudah sampai ke daerah tingkat II," kata Syakir. Lagipula bagi bank-bank syariah lain yang jaringannya belum meluas seperti Muamalat dan BSM dapat memanfaatkan jaringan milik induknya.

Dulu, kata Syakir, alasan Menag tidak memindahkan dana haji ke bank syariah karena tidak dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Namun saat ini hal itu tidaklah masalah karena dana haji dijamin LPS.

Dia menyarankan dana haji tidak seluruhnya diinvestasikan ke sukuk. Meskipun sukuk adalah instrumen syariah, namun pemanfaatannya tidak dirasakan langsung oleh masyarakat. "Kecuali jika underlying sukuk itu proyeknya berkaitan dengan masyarakat," kata dia.

Executive Vice President, Head PermataBank Syariah, Achmad K. Permana mengatakan hingga kini konversi dana haji ke bank syariah masih wacana saja. "Belum pindah sampai sekarang, masih di bank konvensional," ujarnya.

Pemindahan dana haji ke bank syariah dilakukan bertahap dan paling lambat pada April 2014. "Kami dari asosiasi mendorong supaya pemindahan dana haji cepat bisa kejadian. Kami sudah sangat siap," ucap Sekretaris Jenderal Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) tersebut. 

Permana mengatakan saat ini ada Rp 12 triliun dana haji di bank konvensional, dimana Rp 11 triliunnya sudah stand by dari awal tahun namun belum dipindahkan. Financing to Deposit Ratio (FDR) perbankan syariah sebesar 105 persen. "Kalau Rp 11 triliun itu dipindahkan, FDRnya cuma turun 5 persen, ini tidak masalah," ujarnya.

Direktur BNI Syariah, Imam T Saptono mengatakan per Agustus 2013, aset perbankan syariah mencapai Rp 223 triliun. Non Performing Financing (NPF) perbankan syariah saat ini hanya 3 persen. "Artinya dari segi prudent, bank syariah sangat pruden sekali dalam mengelola dana haji," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement