REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan menjual sukuk atau surat berharga syariah negara (SBSN) dengan target indikatif Rp 1 triliun melalui lelang pada 26 November 2013. Lelang sukuk ini untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2013.
Keterangan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan yang diterima di Jakarta, Rabu (20/11), menyebutkan terdapat empat seri SBSN yang akan dilelang. Keempat seri SBSN itu adalah SPN-S27052014 (penerbitan baru) dengan imbalan secara diskonto, aset acuan barang milik negara berupa tanah dan bangunan. SBSN ini akan jatuh tempo 27 Mei 2014.
Selain itu seri PBS004 (penjualan kembali) dengan tingkat imbalan 6,10 persen dan akan jatuh tempo 15 Februari 2037. Juga seri PBS005 (penjualan kembali) dengan tingkat imbalan 6,75 persen dan akan jatuh tempo 15 April 2043. Selain itu seri PBS006 (penjualan kembali) dengan tingkat imbalan 8,25 persen dan akan jatuh tempo 15 September 2020. Aset acuan untuk penerbitan SBSN berbasis proyek tersebut berupa proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2013.
Lelang SBSN tersebut akan dilaksanakan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai agen lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka, menggunakan metode harga beragam.
Pada prinsipnya semua pihak, investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang. Namun, dalam pelaksanaannya penyampaian penawaran harus melalui peserta lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan. Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.