Selasa 12 Nov 2013 14:00 WIB

Pemerintah Dorong Penetrasi Asuransi Mikro

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Nidia Zuraya
Asuransi (Ilustrasi)
Foto: wepridefest.com
Asuransi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah terus mendorong penetrasi asuransi ke kalangan masyarakat berpenghasilan rendah lewat asuransi mikro. Asuransi dinilai tidak hanya untuk orang berkalangan menengah ke atas, tetapi juga dibutuhkan masyarakat berpenghasilan rendah.

Upaya tersebut menjadi bagian dari inklusi keuangan (financial inclusion) atau keuangan untuk semua.  Anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Firdaus Djaelani mengatakan jika perekonomian tumbuh maka akan terjadi pergerakan dari kalangan bawah ke kelas menengah.

"Masyarakat berpenghasilan rendah membutuhkan asuransi mikro sehingga pada saat bergerak menjadi masyarakat kelas menengah, mereka sudah mengenal asuransi," ujarnya saat jumpa pers Konferensi Asuransi Mikro Internasional ke-9 di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (12/11).

Hingga kini belum ada definisi dan syarat khusus asuransi mikro dalam peraturan perundang-undangan. OJK pun mengusulkan agar definisi produk asuransi mikro dimasukkan dalam peraturan. "Yang bisa dimasukkan antara lain definisi asuransi mikro, klasifikasi produk misalnya terkait premi maksimum ataupun waktu maksimum pembayaran dana," ucapnya.

OJK menyadari saat ini telah ada penyedia asuransi informal yang menyediakan asuransi mikro. Namun pihaknya juga mendorong perusahaan asuransi formal yang sudah untuk menawarkan produk asuransi mikro.

Firdaus menyebut ketidakpercayaan masyarakat berpenghasilan rendah membuat sektor asuransi mikro kurang berkembang. "Harus ada organisasi berbasis komunitas seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk memberi pemahaman dan menjelaskan fitur asuransi mikro untuk menghindari kesalahan penjualan," ujarnya.

Perlindungan konsumen juga dinilai sangat penting. Untuk itu, tahun ini OJK mengeluarkan peraturan perlindungan konsumen keuangan yang mencakup transparansi produk, keterbukaan informasi konsumen dan penyelesaian sengketa yang cepat dan terjangkau. OJK memastikan asuransi tanah air sudah membentuk Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) sehingga jika ada permasalahan bisa diselesaikan lewat badan tersebut.

Asuransi mikro telah diperkenalkan di Indonesia sejak 2000, diantaranya yakni asuransi kecelakaan pribadi (personal accident). Ciri asuransi mikro diantaranya memiliki produk yang simpel, premi murah dan jangka waktu sebentar yakni tiga hingga enam bulan.

Ketua Dewan Asuransi Indonesia (DAI), Kornelius Simanjuntak mengatakan Indonesia mempunyai potensi asuransi mikro yang cukup besar. Sayangnya hingga kini, potensi tersebut belum digarap maksimal. "Penetrasi asuransi mikro Indonesia masih rendah bila dibanding Singapura dan Filipina," ucapnya. Sektor asuransi hanya 2,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Indonesia termasuk negara yang rentan bencana alam. "Untuk itu produk asuransi mikro akan sangat sesuai bagi masyarakat Indonesia," kata Kornelius.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement