Kamis 07 Nov 2013 09:26 WIB

Ditjen Pajak Akan Ubah Aturan Pengusaha Kena Pajak

Rep: Satya Festiani/ Red: Nidia Zuraya
Pajak (ilustrasi)
Foto: Ditjen Pajak
Pajak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengusaha yang wajib membayar pajak atau yang disebut Pengusaha Kena Pajak (PKP) rencananya akan diatur ulang. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengubah PKP menjadi pengusaha yang memiliki omzet lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun. Saat ini, PKP adalah pengusaha yang jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600 juta.

Direktur Jenderal Pajak, A Fuad Rahmany, mengatakan Kementerian Keuangan telah sepakat dengan aturan tersebut. Rencananya, 1 Januari 2014 mendatang aturan baru mengenai PKP ini sudah bisa berlaku. "Artinya yang wajib menjadi PKP nantinya rencananya Rp 4,8 miliar. Sehingga di bawah itu tidak lagi jadi wajib pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN)," ujar Fuad, kemarin.

Pengusaha yang omzet per tahunnya berada di bawah Rp 4,8 miliar akan dimasukkan dalam kategori pengusaha mikro, kecil, dan menengah yang akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 1 persen dari omzet. Sementara itu, pengusaha yang menjadi PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang dilakukannya.

Walaupun peraturan diubah, DJP tidak khawatir penerimaan pajak akan berkurang. Justru penerimaan pajak akan lebih tinggi. "Mungkin di PPN kita hilang di sektor itu, tapi PPh-nya kita malah bisa meningkat," kata Fuad.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement