REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Riau pada Jumat (1/11) malam akhirnya sepakat dengan besaran upah minimum provinsi terbaru. Melalui pemungutan suara atau voting, UMP 2014 ditetapkan sebesar Rp1.700.000.
"Voting terpaksa dilakukan karena jalan musyawarah yang sudah ditempuh tidak bisa mencapai keputusan bulat atau mufakat," kata Sekretaris Dewan Pengupahan Riau, Ruzaini. Dengan begitu, UMP 2014 mengalami kenaikan sekitar 21,4 persen dari tahun 2013 yang sebesar Rp1.400.000. Jumlah itu lebih rendah dari agenda perwakilan serikat pekerja dan buruh yang sebelumnya meminta kenaikan sebesar 50 persen.
Pembahasan UMP 2014 berjalan dengan alot melalui lima kali Rapat Dewan Pengupahan di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau di Pekanbaru. Ruzaini mengatakan voting dilakukan pada sekitar pukul 20.20 WIB. Rapat itu sendiri diikuti oleh 19 dari 29 anggota Dewan Pengupahan Riau.
Dalam rapat itu, Dewan Pengupahan menyepakati angka komponen standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Riau sebesar Rp1.724.000. Dengan begitu, ia mengatakan UMP 2014 sudah memenuhi 98,60 persen dari KHL.
Menurut dia, ada tiga opsi besaran UMP yang muncul ke permukaan dan akhirnya disepakati harus diputuskan lewat voting. Opsi pertama adalah UMP sebesar Rp1.575.000, kemudian opsi Rp1.700.000, dan yang terakhir Rp1.710.000.
Hasilnya, sebanyak 15 suara menyetujui opsi kedua. Sedangkan, opsi pertama mendapat tiga suara dan opsi ketiga hanya satu suara.
Setelah adanya UMP 2014, lanjutnya, Dewan Pengupahan segera membuat surat rekomendasi kepada Gubernur Riau agar keputusan tersebut mendapat kekuatan hukum berupa Peraturan Gubernur Riau. Dengan begitu, UMP 2014 bisa diterapkan mulai 1 Januari 214 dan juga menjadi patokan bagi penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Riau.
Surat rekomendasi itu akan ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Riau, Nazarudin, dan Ruzaini selaku Sekretaris Dewan Pengupahan. "Malam ini juga kami buatkan rekomendasi untuk gubernur, dan disampaikan secepatnya," ujar Ruzaini.