Jumat 25 Oct 2013 13:53 WIB

Pemerintah Rilis Paket Kebijakan Kemudahan Berusaha

Wakil Presiden Boediono
Foto: Antara/Andika Wahyu
Wakil Presiden Boediono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengeluarkan paket kebijakan kemudahan berusaha dengan tujuan memudahkan usaha kecil dan menengah dalam kegiatannya agar dapat lebih cepat dan mudah dalam mengurus sejumlah proses. "Saya minta para menteri, kepala lembaga, maupun instansi pemerintah, dan seluruh jajaran pemerintah daerah memberikan komitmen untuk mendukung paket kebijakan ini," kata Wakil Presiden Boediono kepada pers di Istana Wapres Jakarta, Jumat (25/10).

Menurut Wapres, paling lambat Februari 2014 seluruh masyarakat Indonesia yang ingin memulai kegiatan usaha harus menikmati proses yang lebih cepat dan mudah. Untuk memastikan implementasi kebijakan itu, setiap rencana aksi memiliki penanggung jawab yang jelas. Selain itu, ada tim pemantau bersama yang terdiri atas Unit Kerja Presiden Bidang Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan (UKP4), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan BKPM.

Dalam kesempatan tersebut Wapres Boediono juga menekankan pentingnya keterlibatan Pemerintah Daerah, yang merupakan ujung tombak pelayanan maupun pemberian izin-izin yang berkaitan dengan kegiatan berusaha. "Saya minta menteri-menteri teknis juga turut mengawasi jajarannya hingga ke tingkat yang paling bawah di daerah agar mendukung paket ini dan memudahkan proses berusaha di semua lini," katanya.

Kepala BKPM Mahendra Siregar mengatakan bahwa Pemerintah menetapkan delapan bidang yang menjadi sasaran perbaikan untuk meningkatkan kemudahan berusaha, yakni memulai usaha, penyambungan tenaga listrik, pembayaran pajak dan premi asuransi. Di samping itu, penyelesaian perkara perdata perjanjian, penyelesaian perkara kepailitan, pencatatan kepemilikan hak atas tanah dan bangunan, perizinan terkait dengan pendirian bangunan, serta perolehan kredit.

Pada masing-masing bidang tersebut, kata dia, Pemerintah menetapkan rencana aksi yang seluruhnya berjumlah 17 langkah. Ada bidang yang mencakup lebih dari satu rencana aksi, ada juga yang hanya satu. "Namun, yang pasti seluruh rencana aksi itu harus sudah terlaksana pada bulan Februari 2014," katanya.

Karena menyangkut pelbagai sektor, upaya perbaikan ini juga melibatkan koordinasi dengan lembaga negara nonpemerintah seperti Mahkamah Agung dan Bank Indonesia. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas menyediakan telepon, listrik, dan air minum juga turut terlibat langsung dalam rencana-rencana aksi tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement