Senin 21 Oct 2013 14:27 WIB

Rebut Suara Pemilu Lewat Perbankan Syariah

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Nidia Zuraya
Ekonomi syariah (ilustrasi)
Foto: aamslametrusydiana.blogspot.com
Ekonomi syariah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Kongres yang dipimpin The United Progressive Alliance (UPA) berupaya memperkenalkan perbankan syariah di India. Mereka berupaya merayu suara minoritas menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) India 2014.

Sistem perbankan syariah di India pertama kali diajukan oleh Raghuram Rajan pada 2008 ketika ia menjadi Kepala Penasihat Ekonomi Kementerian Keuangan. Namun pengajuan tersebut tidak mendapatkan persetujuan dari Gubernur Reserve Bank of India (RBI) saat itu, D Subbarao. Subbarao menolak rekomendasi dan menilai  bank syariah secara hukum tidak layak dalam kerangka hukum dan peraturan India saat ini.

Menteri Urusan Minoritas K Rahman Khan terus berupaya membuat praktik perbankan syariah menjadi kenyataan. Namun butuh banyak waktu hingga sistem perbankan syariah dilegalkan di India. RBI tidak mengkonfirmasi optimisme kementerian tersebut.

"Tidak ada aplikasi persetujuan untuk perbankan syariah," ujar salah seorang juru RBI yang tidak disebutkan namanya seperti dikutip The Sunday Standard, Senin (21/10). Dia mengatakan persetujuan yang diberikan RBI hanya untuk sebuah perusahaan keuangan non bank di Kerala.

Ada permintaan kuat untuk memperkenalkan perbankan syariah di India. Partai politik Islam India, termasuk  Indian Union Muslim League (IUML) telah mengajukan memorandum kepada Komisi Perencanaan untuk mendesak mempromosikan perbankan bebas bunga. Pemerintah dinilai gagal membawa perubahan.

Opsi berikutnya adalah memungkinkan lebih banyak perusahaan keuangan syariah non perbankan. "Pemerintah harus mengambil langkah-langkah untuk mengizinkan praktik keuangan bebas bunga pada skala lebih besar, termasuk melalui sistem perbankan yang seirama dengan tujuan inklusi dan pertumbuhan melalui inovasi seperti yang direkomendasikan oleh Rajan," kata Pakar Perbankan Syariah, H Abdur Raqeeb.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement