Ahad 20 Oct 2013 10:56 WIB

JPMorgan Didenda Rp 143 Triliun

Rep: Nur Aini/ Red: A.Syalaby Ichsan
Gedung JP Morgan
Gedung JP Morgan

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Bank asal Amerika Serikat, JPMorgan setuju membayar kepada pemerintah sebesar 13 miliar dolar AS atau sekitar Rp 143 triliun untuk investigasi penjualan kredit perumahan kepada investor sebelum krisis keuangan 2007.

Dalam kesepakatan, bank akan membayar 9 miliar dolar AS kepada pemerintah sebagai denda dan 4 miliar dolar AS untuk pemilik rumah. Penjualan sekuritas berbasis kredit perumahan disalahkan untuk krisis sistem perbankan AS pada 2007.

Bulan lalu, JP Morgan juga didenda hampir 1 miliar dolar AS untuk kasus kegagalan penjualan dimana mantan karyawan bank, Bruno Iksil membuat taruhan besar di pasar keuangan.

Dalam laporan BBC, Sabtu (19/10), kesepakatan tentatif denda 13 miliar dolar AS dengan departemen kehakiman AS tersebut dicapai pada Jumat waktu setempat. Baik bank maupun departemen belum memberi komentar.

Jika dikonfirmasi, denda itu merupakan kesepakatan terbesar yang pernah dibayar oleh perusahaan. Sebelum krisis keuangan AS, produk finansial yang dikenal sekuritas berbasis kredit perumahan dibuat oleh banyak bank investasi. Obligasi khusus tersebut memiliki investasi campuran tapi intinya didukung oleh kredit perumahan yang tidak memiliki jaminan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement