Jumat 11 Oct 2013 16:12 WIB

Kemenhub Batasi Penambahan Pesawat Oleh Maskapai

Rep: Meiliani Fauziah/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi penerbangan
Ilustrasi penerbangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi pembelian pesawat untuk sementara waktu. Hal ini dilakukan demi menjaga iklim investasi dalam bisnis penerbangan.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bakti mengatakan sejauh ini pertumbuhan industri penerbangan tumbuh sekitar 15 persen. Pemerintah perlu menjaga pertumbuhan ini agar tetap stabil dan tidak bergejolak. Apabila penangguhan pesawat tidak dilakukan, ditakutkan akan menjadi bumerang. "Kalau kita terus kembangkan tapi tidak mampu mengantisipasi  pertumbuhan tersebut, bisa hancur," katanya saat diskusi di Hotel Millenium, Jumat (11/10).

Perusahaan penerbangan menurut dia melibatkan investasi dengan resiko yang sangat besar. Pemerintah perlu melakukan serangkaian strategi agar laju investasi tetap memberikan prioritas nomor satu pada unsur pelayanan. Dunia usaha perlu beradaptasi dengan fasilitas yang masih standar.

Saat ini Kemenhub melihat terjadi kepadatan pada infrastruktur bandara. Bandara Soekarno-Hatta misalnya, tingkat kepadatan bandara tersebut sudah menyentuh titik maksimum.  Protes kerap berdatangan baik dari turis lokal dan mancanegara.  "Bahkan Uni Eropa dan Amerika bertanya apakah kita bisa mengatasi kepadatan bandara terkait dengan Free Trade Agreement (FTA)," katanya.

Kepadatan bandara dikatakan seiring dengan pertumbuhan  ekonomi. Semua pihak bertanggung jawab untuk menjaga kondisi bandara tetap kondusif dari segala sisi. Dalam rangka keselamatan penerbangan contohnya, bandara harus mengalokasikan 10 persen untuk penerbangan emergency. Dari segi fasilitas bandara, pihak bandara yang bertanggung jawab. Pemerintah sebagai regulator berfungsi mengawasi agar sesuai dengan peraturan.

Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Djoko Murjatmodjo mengatakan maskapai yang sudah memesan pesawat  bisa tetap diproses. Ia pun melihat semakin banyak pengajuan untuk jenis pesawat carter. Pemerintah juga melakukan pengawasan yang sama untuk jenis pesawat carter. "Pesawat ini untuk melayani pertambangan, minyak dan batubara," katanya.

Pembangunan terminal khusus untuk pesawat carter juga terus dilakukan, salah satunya di Bali. Untuk di Jakarta, bandara pesawat carter masih difokuskan di bandara Halim Perdanakusuma. Bandara Soekarno-Hatta tidak memungkinkan untuk parkir pesawat carter karena didominasi pesawat besar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement