Selasa 08 Oct 2013 16:16 WIB

Pemerintah Terbitkan Pedoman Wisata Syariah

Rep: Friska Yolandha/ Red: Nidia Zuraya
Sosialisasi Aturan Pariwisata Syariah
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Sosialisasi Aturan Pariwisata Syariah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) terkait standar usaha syariah. Standar syariah tersebut akan diterapkan pada empat jenis usaha pariwisata, yaitu hotel, restoran, spa, dan biro perjalanan.

Kasubdit Jasa Pariwisata Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Gozali Djamal mengungkapkan ini merupakan kelanjutan dari nota kesepahaman yang telah ditandatangani kementerian dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun lalu terkait pengembangan usaha syariah. "Pemerintah menetapkan kebijakan tentang usaha syariah," ujar Gozali ketika ditemui di Jakarta, Selasa (8/10).

Peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan regulasi kepada pengusaha dan industri yang ingin menjalankan bisnisnya dengan menerapkan prinsip syariah. Selama ini belum ada standar baku yang dapat menjadi pedoman bagi industri dan pengusaha untuk menjalankan bisnisnya sesuai syariah.

Kehadiran bisnis syariah bukan tanpa alasan. Kebutuhan wisata syariah semakin meningkat seiring dengan tingginya kebutuhan wisatawan asing (wisman) yang datang ke Indonesia. Wisata syariah menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan asing, terutama wisatawan asal Timur Tengah.

Gozali menugungkapkan wisata syariah Indonesia masih tertinggal cukup jauh dibandingkan dengan negara yang bahkan tidak berpenduduk mayoritas Muslim. Thailand misalnya, mencatat jumlah wisatawan Muslim pada 2010 mencapa lima juta wisatawan. Bila dibandingkan, Indonesia hanya mampu menarik wisatawan Muslim sebanyak satu juta orang. "Padahal penduduk Indonesia mayoritas Muslim," kata Gozali.

Chairman Sofyan Hotel Riyanto Sofyan mengungkapkan kehadiran regulasi akan mempermudah industri untuk mengembangkan usahanya yang berbasis syariah. Kebijakan pemerintah membantu pengusaha dan industri wisata syariah untuk memboyong lebih banyak wisatawan asing yang menginginkan fasilitas yang halal.

Kehalalan merupakan kendala utama bagi industri wisata dalam menarik wisatawan asing, terutama Muslim. Sesuai dengan prinsip syariah, wisatawan memastikan tempat tinggal dan makanan yang mereka konsumsi adalah halal. Ini dapat dibuktikan dengan sertifikat halal. "Bahkan ada beberapa wisatawan yang bertanya kepada agen perjalanan apakah hotel yang akan mereka tempati memiliki sertifikat syariah," kata Sofyan.

Adanya regulasi dan nanti sertifikasi diharapkan dapat memberikan nilai lebih bagi industri wisata syariah. Sehingga indsustri ini dapat membawa lebih banyak wisatawan asing ke Indonesia.

Dewan Pengawas Syariah Sofyan Hotel Hafizudin Ahmad mengungkapkan MUI tengah melakukan pembicaraan dengan kementerian untuk sosialisasi pedoman wisata syariah di daerah-daerah. Untuk tahap awal, rencananya ada delapan provinsi yang akan diberi sosialisasi, yaitu seperti Sumatra Utara, Sumatra Barat, DKI Jakarta, Lampung, dan Jawa Barat.

Hafizudin mengungkapkan saat ini hotel syariah sudah mulai banyak, namun baru dua yang tersertifikasi syariah. "Selain Sofyan ada satu hotel di Padang Sidempuan," kata Hafizudin.

Grand launching peraturan pemerintah untuk pedoman wisata syariah rencananya akan dilaksanakan pada pertengahan Oktober 2013. Presiden SBY disebut-sebut akan hadir pada peluncuran tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement