Ahad 06 Oct 2013 15:52 WIB

Pemerintah Perpendek Syarat Pengadaan Sapi Impor

Rep: Meiliani Fauziah/ Red: Nidia Zuraya
Sapi Impor.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Sapi Impor. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memperpendek prasayarat untuk mengimpor sapi bakalan, sapi indukan dan sapi siap potong. Importir kini tidak perlu mengurus perizinan terkait kesehatan sapi ke Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP). Keputusan ini terangkum dalam revisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 97/2013.

Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Syukur Iwantoro mengatakan revisi ini sudah dapat digunakan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai acuan pembuatan Surat Persetujuan Importir (SPI). Dalam rangka stabilisasi, sebanyak 46 ribu ekor sapi bakalan siap mengguyur pasar. "Revisi ini sudah selesai, tinggal dieksekusi," katanya, Ahad (6/10).

Sebelumnya importir perlu melakukan setidaknya lima langkah sebelum rekomendasi impor keluar. Dalam Permentan 85/2013 tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, dan Sapi Siap Potong disebutkan bahwa proses perizinan harus dilengkapi dengan surat kesehatan. Importir perlu mengurus izin ke PPVTPP. Kemudian izin ini diajukan kembali ke Direktur Kesehatan Hewan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian. Setelahnya baru diteruskan ke Kementerian perhubungan, terlahir baru ke Kementerian Perdagangan untuk pengurusan SPI.

Guru Besar Fakultas Peternakan Institut Peternakan Bogor, Muladno mengingatkan pemerintah agar masuknya sapi impor tanpa kuota hanya menjadi kebijakan sementara. Pemerintah harus berempati kepada peternak yang akan terkena imbasnya, bila peraturan ini bersifat jangka panjang.

Selain itu, pemerintah juga harus membantu peningkatan produksi dengan cara-cara yang cerdas. Hal ini diperlukan agar peternak dalam negeri tidak selalu kalah dalam persaingan menghadapi gempuran sapi impor. "Bagaimana supaya peternak bisa lebih pintar, jadi kemampuan produksi mereka sama dengan peternak asing," katanya.

Ketua Umum  Forum Peternak Sapi Indonesia (FPSI) mengatakan peternak memang lagi mendulang keuntungan jelang perayaan Idul Adha. Tapi kondisi ini tidak akan berlangsung lama. Untuk itu, diperlukan kebijakan yang kompherensif agar peternak bisa tetap mendapatkan untung.

Saat ini di pulau Jawa, peternak menjual sapi dengan harga Rp 35 ribu-Rp 36 ribu per kilogram (kg) untuk sapi berbobot lebih dari 400 kg. Sedangkan untuk bobot dibawah 300 kg, harganya mencapai Rp 42 ribu per kg. "Habis lebaran haji, seburuk-buruknya harga tetap stabil. Tapi tetap akan akan naik lagi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement