REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat memastikan sanksi hukum untuk pembeli mobil murah dan ramah lingkungan (LCGC) yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dalam bentuk regulasi.
Hidayat menegaskan, dibuatnya sanksi hukum untuk pembeli yang gunakan BBM subsidi supaya para pembeli LCGC patuh dengan ketentuan pemerintah. Artinya pembeli LCGC menggunakan BBM non-subsidi. ‘’Satu-satunya yang sedang kami rumuskan adalah sanksi hukum bagi pembeli LCGC yang tidak menggunakan BBM non-subsidi,’’ tuturnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/10).
Pihaknya juga mengajak Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) untuk merundingkan sanksi hukum yang tepat. Dia menegaskan, sanksi hukum itu akan diwujudkan dalam bentuk regulasi. Pihaknya menargetkan regulasi itu dapat diselesaikan pada tahun ini.
Sebelumnya Kemenperin melalui Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau menyebutkan bahwa industri otomotif yang ingin memproduksi LCGC harus memenuhi berbagai ketentuan. Ketentuan itu diantaranya jenis BBM yang digunakan LCGC harus memenuhi spesifikasi minimal Research Octane Number (RON) 92 atau pertamax untuk motor bakar cetus api dan Cetane Number (CN) 51 untuk disel.