REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan mengendalikan pemakaian bahan bakar minyak bersubsidi agar tidak melebihi kuota sebesar 48 juta kiloliter (kl) pada 2014. "Kami akan cukup-cukupkan kuota yang tersedia," kata Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo di Jakarta, Jumat (27/9).
Menurut dia, salah satu cara mengendalikan BBM adalah mekanisme pembelian memakai kartu nontunai. "Dengan kartu, masyarakat yang tidak berhak dan menyalahgunakan, tidak membeli BBM bersubsidi lagi," katanya.
Upaya pengendalian lain, lanjutnya, adalah menerapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2013 secara konsisten, peningkatan pengawasan, dan kampanye pemakai BBM bersubsidi yang berhak. Susilo menambahkan, pengendalian BBM tidak akan efektif kalau hanya pemantauan, tanpa alat dan regulasi. "Harus ada alat dan regulasinya," ujarnya.
Panitia Kerja Badan Anggaran DPR dan pemerintah menyepakati kuota BBM subsidi tahun 2014 sebesar 48 juta kl. Kuota itu terdiri dari premium sebanyak 32,46 juta kl, minyak tanah 900 ribu kl, dan minyak solar 14,6 juta kl. Total belanja subsidinya sebesar Rp 210,7 triliun dengan asumsi harga minyak 105 dolar AS per barel dan kurs Rp 10.500 per dolar AS.