Kamis 26 Sep 2013 12:02 WIB

Indonesia Calonkan Diri Sebagai Anggota Dewan ICAO

EE Mangindaan
Foto: Republika/Tahta Aidilla
EE Mangindaan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia mencalonkan diri untuk menjadi anggota Dewan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dalam Sidang Majelis ke-38 ICAO yang berlangsung di Montreal, Kanada pada 24 September-4 Oktober 2013.

"Kami yakin bahwa dengan pasar penerbangan sipil terbesar di subregional, sektor transportasi udara yang kuat dan kemajuan yang didapatkan melalui rezim peraturan yang telah diperbaharui, posisi Indonesia saat ini memungkinkan untuk memberikan kontribusi yang signifikan kepada ICAO," kata Menteri Perhubungan Evert Erenst Mangindaan dalam siaran pers Kemenhub yang diterima di Jakarta, Kamis (26/9).

Menurut Mangindaan, bila sekiranya indonesia terpilih menjadi anggota Dewan ICAO, pihaknya tidak hanya akan berusaha tetapi juga mengerahkan sumber daya untuk mendukung tugas organisasi internasional tersebut.mMenhub mengemukakan, Indonesia berkepentingan untuk menjadi anggota Dewan ICAO mengingat Indonesia memiliki wilayah udara yang sangat luas, yang dilalui oleh 247 rute udara domestik yang menghubungkan 125 kota di Indonesia.

Selain itu, Indonesia juga dilalui 57 rute udara internasional yang menghubungkan 25 kota di 13 negara. Indonesia juga memiliki 233 bandara yang terdiri dari 31 bandara serstatus internasional dan 202 berstatus bandara domestik. "Transportasi udara merupakan trasportasi yang sangat penting di Indonesia. Pertumbuhan transportasi udara selama 5 tahun terakhir rata rata 16 persen," ucapnya.

Menurut dia, pertumbuhan tersebut diperkirakan akan terus berlanjut sejalan dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diperkirakan mencapai 6 persen per tahun. Selain itu, lanjutnya, harus diperhitungkan pula peningkatan jumlah masyarakat kelas menengah yang mampu melakukan perjalanan dengan transportasi udara.

"Jika menjadi anggota Dewan ICAO, Indonesia dapat berperan dan berpartipasi lebih aktif lagi serta dapat berkontribusi dalam penyusunan kebijakan penerbangan sipil internasional yang dibuat ICAO, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan nasional/regional, khususnya di bidang navigasi penerbangan, keamanan penerbangan, pengelolaan bandar udara dan juga upaya penurunan emisi gas rumah kaca," papar Menhub.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement