REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sedang melakukan perumusan terkait kewajiban mobil murah dan ramah lingkungan (low cost green car/LCGC) menggunakan bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi. Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan institusinya tengah melakukan pembicaraan, terutama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, terkait mekanisme pengawasan secara intensif disertai pemberian sanksi.
"Kami sudah konsultasi dan mereka sedang merumuskan. Pokoknya tidak menggunakan subsidi itu prinsipnya," ujar Hidayat kepada wartawan saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (24/9).
Meskipun demikian, Hidayat tidak menyebut bentuk konkret pengawasannya. Hidayat menyebut, pada dasarnya LCGC wajib menggunakan BBM nonsubsidi sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33 Tahun 2013.
"Justru itu, untuk memperkuat prosesnya, antarkementerian sedang dilakukan pembahasan. Bukan berarti dibolehkan (menggunakan BBM nonsubsidi)," kata Hidayat. Lebih lanjut, ia menambahkan, pemerintah berkomitmen untuk tidak menambah penggunaan BBM subsidi seiring keberadaan LCGC.